Jurnalis Sexy Killers Dandhy Laksono Ditangkap Polisi

Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan postingan Dandhy di media sosial mengenai Papua yang dituduhkan.

oleh Andrie Harianto diperbarui 26 Sep 2019, 23:27 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2019, 23:27 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Jurnalis Dandhy Laksono dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Aparat menuduh kreator film dokumenter Sexy Killers ini telah menyebarkan kebencian.

Penangkapan dilakukan aparat, Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Sekitar pukul 22.30 WIB Dandhy baru tiba di kediamannya. Selang beberapa lama kemudian, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.

Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan bahwa postingan Dandhy di media sosial mengenai Papua.

Polisi yang berjumlah 4 orang itu lantas membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy kabarnya dibawa ke Polda Metro Jaya.

"Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," ujar salah satu kerabat Dandhy melalui telepon seluler.

Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait hal ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya