Liputan6.com, Jakarta - Jurnalis Dandhy Laksono dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Aparat menuduh kreator film dokumenter Sexy Killers ini telah menyebarkan kebencian.
Penangkapan dilakukan aparat, Kamis (26/9/2019), sekitar pukul 23.00 WIB, di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Sekitar pukul 22.30 WIB Dandhy baru tiba di kediamannya. Selang beberapa lama kemudian, terdengar ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah dan langsung dibuka oleh Dandhy.
Advertisement
Aparat membawa surat penangkapan dan sedikit menjelaskan bahwa postingan Dandhy di media sosial mengenai Papua.
Polisi yang berjumlah 4 orang itu lantas membawa Dandhy dengan Fortuner bernomor polisi D 216 CC. Dandhy kabarnya dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," ujar salah satu kerabat Dandhy melalui telepon seluler.
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait hal ini.