Waketum Demokrat Nilai Perppu UU KPK Tidak Ada Urgensi

Demokrat tetap memberikan catatan terkait mekanisme pengangkatan dewan pengawas dalam UU KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Okt 2019, 05:27 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2019, 05:27 WIB
20150906-Partai Demokrat Peduli Bencana Asap-Jakarta
Waketum PD, Syarif Hasan memberikan keterangan pers terkait bencana asap di Sumatra dan Kalimantan, Jakarta, Minggu (6/9/2015). PD memberikan bantuan dan mengajak masyarakat untuk bahu membahu menanggulangi bencana asap. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan menilai, belum ada urgensi Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK. Demokrat tetap berpandangan revisi UU KPK untuk memperkuat.

"Kami melihat tidak ada urgensinya karena sebenarnya kami melihat revisi ini memperkuat KPK," ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Demokrat tetap memberikan catatan terkait mekanisme pengangkatan dewan pengawas dalam UU KPK. Demokrat menilai independensinya dipertanyakan karena ditunjuk langsung Presiden. "Seharusnya kan dewas itu ada pansel lewat DPR," imbuh Syarief.

Demokrat belum memutuskan apakah akan setuju atau tidak terhadap Perppu jika dibawa ke DPR. Kata Syarief perlu ada kajian jika Jokowi mengeluarkan Perppu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Membandingkan dengan SBY

Syarief turut membandingkan Susilo Bambang Yudhoyono saat mengeluarkan Perppu Pilkada. Saat SBY menjadi presiden, Demokrat sudah tidak setuju sejak pembahasan terhadap UU Pilkada.

"Karena memang pemerintah juga tidak setuju sebenarnya, tapi karena koalisinya itu kita kalah, ya jadi lanjut," jelas Syarief.

Reporter: Ahda Baihaqi

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya