Perludem Gugat Sistem Pemilu Serentak 5 Kotak ke MK

Perludem menyebut desain pelaksanaan pemilu lima kotak pada satu hari bersamaan membuat pemenuhan prinsip pemilu demokratis telah dilanggar.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Okt 2019, 08:08 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2019, 08:08 WIB
Jelang Sidang Pembacaan Putusan, Penjagaan Gedung MK Diperketat
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat sistem pemilu serentak lima kotak dengan mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, mengatakan sistem pemilu serentak dengan model lima kotak tidak sesuai dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dalam permohonannya, Perludem menyebut desain pelaksanaan pemilu lima kotak pada satu hari bersamaan membuat pemenuhan prinsip pemilu demokratis dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 telah dilanggar.

"Keserentakan pemilu yang dipersoalkan ini tidak hanya pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi juga tingkat daerah. Maka kami ajukan UU Pemilu dan Pilkada ini sebagai objek permohonan," ujar Fadli seperti dikutip Antara, Rabu (2/10/2019).

Dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, kata dia, Mahkamah ingin memberikan penegasan desain pemilu serentak adalah sesuatu yang memiliki pengaruh signifikan terhadap peta checks and balances, terutama terkait efektivitas sistem presidensial di Indonesia.

Namun, desain pelaksanaan pemilu lima kotak tersebut berakibat pada lemahnya posisi presiden untuk menyelaraskan agenda pemerintahan dan pembangunan. Hal itu karena pemilihan DPRD tidak diserentakkan dengan pemilihan kepala daerah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintahan pusat.

Untuk itu, Perludem meminta Mahkamah memutus Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Masukan dari MK

Menanggapi permohonan perludem, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan belum memperoleh gambaran utuh tentang inkonstitusionalitas norma yang merugikan pemohon. Dia menilai Perludem ingin menggeser pendirian Mahkamah tentang penyelenggaraan pemilu serentak.

"Dalam hal ini pemohon menginginkan tidak lagi ada keserentakan antara pemilihan DPRD dengan pemilihan Presiden, DPR dan DPD karena DPRD diharapkan pemilihan serentaknya bergabung dengan pemilihan kepala daerah," tutur dia.

Selanjutnya ia memberi masukan agar pemohon membuat uraian yang jelas dengan dasar argumentasi yang kuat karena permohonan dinilainya baru mengutarakan narasi implementasi tentang dampak dari penyelenggaraan pemilu serentak, seperti adanya korban jiwa.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya