Meski Sakit, Kivlan Zen Hadir di Sidang Eksepesi

Kivlan Zen menggunakan kursi roda dan mengenakan batik saat datang ke Pengadilan Negeri Jakpus.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 03 Okt 2019, 14:10 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2019, 14:10 WIB
Kivlan Zen
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Purnawirawan Jenderal TNI Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Purnawirawan Jenderal TNI Kivlan Zen, Kamis (3/10/2019). Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepesi. Terdakwa hadir meski kondisi sedang sakit.

Kivlan menggunakan kursi roda dan mengenakan batik saat datang ke Pengadilan Negeri Jakpus. Wajahnya ditutup masker. Di tangan kiri masih ada bekas infus. Kivlan juga terlihat membawa berkas bersampul biru.

"Baru mulai ada tanda sembuh tapi belum sembuh. Sekarang saya berobat rawat jalan maka masih bisa menghadiri sidang ini," kata Kivlan di ruang sidang, Kamis (3/10/2019).

Kivlan Zen hadir karena ingin menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim. Dia ingin menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru.

"Saya tidak bersalah. Bahwa dakwaan jaksa tidak benar," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Purnawirawan Jenderal TNI ini disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, Kivlan Zen didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Habil Marati

Kivlan Zen
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Purnawirawan Jenderal TNI Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa menyebut nama Habil Marati. Ada pesan khusus disampaikan Habil usai memberi Rp 50 juta kepada Helmi Kurniawan alias Iwan yang berperan sebagai anak buah Kivlan.

"Pada 15 Maret 2019 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Saigon Cafe Pondok lndah Mall 3 Jakarta Selatan, Iwan bertemu Habil Marati Pada pertemuan tersebut Habil mengatakan bahwa ia akan membantu uang operasional sebesar Rp 50.000.000 kepada saksi Iwan," kata Jaksa Fathoni.

"Habil mengatakan bahwa uang tersebut dibutuhkan Iwan untuk kepentingan bangsa dan negara dan berpesan agar Iwan tetap semangat," lanjut Fathoni.

Menurut surat dakwaan, sisa uang Rp 50 juta yang diserahkan Habil dari total uang diberikan senilai Rp 145 juta dipergunakannya untuk mencari senjata yang diminta Kivlan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya