Mulan Jameela Tolak Tanda Tangan Relaas, Sidang Perlawanan Caleg Gerindra Ditunda

Sidang gugatan mantan caleg Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo terhadap Mulan Jameela cs ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Okt 2019, 19:54 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2019, 19:54 WIB
Sidang gugatan mantan caleg Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo terhadap Mulan Jameela cs. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)
Sidang gugatan mantan caleg Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo terhadap Mulan Jameela cs. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan mantan caleg Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo terhadap Mulan Jameela cs ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penundaan sidang disebabkan Mulan enggan tanda tangan relaas atau surat panggilan sidang.

"Suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan telah menolak tanda tangan. Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata ketua majelis hakim Joni dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Pada sidang itu, Sigit diwakili kuasa hukumnya, Aris Septiono dan dihadiri pihak yang turut terlawan yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara, pihak terlawan yakni Mulan Jameela dan kawan-kawan tidak hadir. Sehingga sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis 24 Oktober.

"Untuk sidang berikutnya ditunda selama 3 minggu" ucap Joni.

Terpisah, kuasa hukum Sigit, Aris Septiono harap semua pihak terkait mentaati proses hukum. Termasuk menandatangani relaas.

"Dia (Mulan Jameela) sudah menerima tapi tidak mau menandatangani relaas. Dia menolak panggilan itu. Dengan kondisi begini, kami berharap semua beritikad baik dan mengikuti proses hukum. Apapun putusannya kami serahkan ke Majelis Hakim yang mengurusi perkara ini," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Akibat Tergeser

Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPR dan Susunan Fraksi
Anggota DPR Mulan Jameela saat mengikuti Rapat Paripurna ke-2 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Istri Ahmad Dhani tersebut lolos sebagai anggota DPR periode 2019-2024. (Liputan6.com/JohanTallo)

Untuk diketahui, Sigit mengajukan gugatan perlawanan lantaran keberatan dengan putusan PN Jaksel Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL. Putusan itu menjadi dasar bagi Partai Gerindra untuk menetapkan sejumlah caleg menjadi anggota DPR terpilih.

Akibatnya Sigit yang merupakan caleg DPR RI Dapil I Jawa Tengah tergeser oleh Waketum Gerindra Sugiono yang satu dapil dengannya. Padahal, suara Sigit lebih tinggi yaitu yaitu 38.869 suara, sedangkan Sugiono 31.259 suara.

Dalam gugatannya, Sigit mengajukan gugatan perlawanan terhadap 11 pihak.Di antaranya Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra dan KPU sebagai pihak turut terlawan. 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya