Eks Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim PN Jakpus Mulai Disidang Besok

Hamdan berharap supaya hakim yang memimpin jalannya sidang nanti berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Okt 2019, 20:08 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2019, 20:08 WIB
desrizal
Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Desrizal saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (7/10/2019). (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara yang memukul hakim saat persidangan di PN Jakarta Pusat, Desrizal akan mulai menjalani persidangan pada Selasa besok. Persidangan diagendakan di PN Jakarta Pusat. Demikian disampaikan salah satu kuasa hukum Desrizal, Hamdan Zoelva.

"Iya besok sidangnya itu adalah tentu pembacaan dakwaan. Proses seperti biasa dan seperti tadi saya sudah sampaikan bahwa kami sangat berharap proses persidangan ini berjalan dengan jujur, arif dan bijaksana," kata Hamdan di Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Dia juga berharap supaya hakim yang memimpin jalannya sidang nanti berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Ia sendiri mengaku akan mengawal prosesnya, termasuk pada persidangan esok hari.

"Kami berharap bahwa apa yang terjadi di balik spontanitas itu harus diteliti lebih dalam, dalam proses persidangan itu sehungga menilai tindakan itu secara bijak," terang Hamdan.

Dia sendiri menyerahkan sepenuhnya hasil persidangan pada alat bukti yang akan terungkap nanti. Dan jauh lebih penting lagi, pihaknya berharap supaya persidangan nanti bisa berjalan dengan baik.

"Nanti bagaimana putusan terakhir saya kira semua bisa menilai apa yang paling pantas. Saya kira itu," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Pemukulan Hakim

Sebelumnya pada 18 Juli lalu, seorang pengacara berinisial D menyerang majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pelaku diketahui sebagai kuasa hukum pengusaha Tomy Winata (TW) yang tengah berperkara di PN Jakpus.

Humas PN Jakpus, Makmur mengatakan, penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu majelis hakim tengah menangani perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/JKT Pst antara TW selaku penggugat melawan PT GWP.

"Kejadian bermula ketika majelis hakim tengah bacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangan mengurai pada petitum digugat, sehingga D yang menjadi kuasa pihak TW berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim," ujar Makmur di PN Jakpus, Kamis (18/7/2019).

Pelaku kemudian melepas ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim. Ikat pinggang tersebut sempat mengenai dua hakim yang tengah membacakan putusan.

"Mengenai Ketua Majelis Hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, DB," tuturnya.

Desrizal langsung diamankan oleh pihak keamanan PN Jakpus. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut.

 Hanna Lilies, Juru Bicara Tomy Winata, mengatakan saat peristiwa pemukulan terjadi Tomy Winata tengah berada di luar negeri.

"Beliau (Tomy Winata) sangat kaget dan menyesalkan yang dilakukan Pengacara Desrizal. Karena kejadian tersebut posisi pengacara Desrizal diganti oleh pengacara lain. Dan resmi Desrizal bukan lagi Pengacara Tomy Winata," tegas Hanna melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya