JK Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya untuk Orang Mampu

JK yakin, peserta BPJS Kesehatan mampu membayar iuran.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Okt 2019, 07:07 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2019, 07:07 WIB
20170419-Wapres JK Nyoblos Pilkada Jakarta di TPS 03-Herman
Wapres Jusuf Kalla (JK) mendatangi TPS 03 Kelurahan Pulo, Jakarta Selatan, Rabu (19/4). Ditemani istri, Mufidah Kalla dan sang cucu, JK memberikan suaranya pada Pilkada DKI putaran kedua di TPS bernuansa Betawi tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani warga yang kurang mampu. Dia beralasan, kenaikan iuran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari kalangan tidak mampu ditanggung pemerintah. 

"Ini perlu diketahui bahwa naiknya tarif itu tidak akan membebani orang miskin karena PBI itu dibiayai oleh pemerintah. Itu pesertanya lebih dari 100 juta," ujar JK di kantornya, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2019.

Menurut Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini, hanya orang mampu yang dikenakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, seperti peserta mandiri dan Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P). JK yakin, mereka bisa membayar iuran BPJS Kesehatan. 

JK lantas menyentil warga yang kerap menghabiskan uang untuk membeli pulsa. Padahal, harga pulsa lebih mahal dari iuran BPJS Kesehatan. 

"Lah ini beli pulsa aja jauh lebih besar dari itu (iuran BPJS Kesehatan), masa lebih mementingkan pulsa daripada kesehatan," ucapnya. 

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Masing-masing kelas ini akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan Rp51.000 menjadi Rp110.000.

"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai menghadiri rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin 2 September 2019.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tunggu Perpres

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Mardiasmo mengatakan, kenaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Aturan baru tersebut direncanakan rampung dalam waktu dekat.

"Ini kan kelas I Rp160.000, kan yang sekarang (kenaikan ditolak DPR) PBI kelas III. (Naiknya untuk kelas I dan II) nunggu Perpres dulu ya. Kita menutup defisit dengan cara menyesuaikan iuran," jelasnya.

Mardiasmo melanjutkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal mampu menambal defisit yang terus terjadi dari tahun ke tahun. Dia juga menegaskan, defisit tidak bisa ditutupi jika hanya menaikkan iuran kelas III atau PBI.

"Tidak cukup menaikkan iuran PBI saja. Kelas I dan II juga harus dinaikkan. Yang kaya, bantu miskin. Yang sehat, bantu sakit. Itu kan untuk sosial. Kalau dihitung-hitung 2020 sudah tidak terlalu besar defisit (BPJS Kesehatan)," jelasnya.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya