Pemerintah Tanggung 73,63 Persen Kenaikan BPJS Kesehatan

Penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan berada pada sektor peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mampu namun tidak mau membayar iuran.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2019, 17:35 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2019, 17:35 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri (Wamenkeu) Keuangan Mardiasmo menegaskan jika pemerintah sudah menanggung 73,63 persen pembiayaan dari besaran rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pada 2020.

"Saya ingin sampaikan kenaikan iuran ini, 73,63 persen sudah ditanggung pemerintah melalui PBI dan institusi pemerintah sebagai pemberi kerja," kata Mardiasmo seperti mengutip Antara, Senin (7/10/2019).

Dia menyatakan pemerintah sudah berkontribusi pada pembiayaan jaminan kesehatan untuk masyarakat, baik yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjabarkan 73,63 persen kontribusi pemerintah dalam pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional, berasal dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 96,8 juta jiwa dan PBI APBD sebanyak 37 juta jiwa.

Selain itu, kontribusi pemerintah juga berasal dari pembiayaan iuran dari para aparatur sipil negara yaitu pegawai institusi pemerintah dan TNI-Polri.

Mardiasmo mengatakan penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan berada pada sektor peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mampu namun tidak mau membayar iuran.

PBPU tersebut, kata Mardiasmo, hanya mendaftarkan dirinya saat sakit dan berhenti membayar iuran setelah kembali sehat.

Sementara sebagian PBPU lainnya yang menunggak dan tidak mampu untuk membayar iuran dilakukan pembersihan data untuk di masukan dalam kategori PBI.

Saat ini sudah ada 3,5 juta jiwa peserta PBPU yang tidak mampu membayar iuran dipindahkan kategori kepesertaannya menjadi PBI yang dijamin pembiayaan iurannya oleh pemerintah.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

KSPI: Pemerintah Bakal Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya menuntut iuran BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dinaikkan. Tuntutan yang merupakan salah satu dari tiga tuntutan buruh tersebut, sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Diketahui buruh memiliki tiga tuntutan utama, yaitu menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan menuntut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Iuran BPJS kelas 3 bapak Presiden mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh untuk tidak dinaikkan karena itu memberatkan masyarakat," ungkapnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/10).

Terkait tuntutan tersebut, lanjut dia, sedang dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi. Tentu perlu dihitung dampaknya terhadap keuangan BPJS Kesehatan.

"Presiden merespon dengan baik sungguh-sungguh, beliau mengatakan, kami akan pertimbangkan sungguh-sungguh khususnya kenaikan iuran kelas 3 dan dikalkulasi seberapa kuat pendapatan BPJS tidak perlu menaikan iuran BPJS kelas 3," ujar dia.

Dia pun mengatakan pihaknya menunggu sikap pemerintah terkait tuntutan tersebut. Terutama jajaran pemerintah maupun anggota legislatif pada periode pemerintahan yang baru.

"Iuran BPJS kelas 3 akan kita lihat di 1 Januari 2020 yang ada kesepakatan pemerintah baru dan DPR baru. Dan kami berkeyakinan tidak ada kenaikan BPJS kelas 3," jelasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya