Sistem Berubah Mulai Juli, Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per April 2025

Sistem berubah mulai Juli, peserta BPJS Kesehatan per April 2025 masih membayar iuran dengan skema lama yang dibedakan berdasarkan kelas rawat inap: kelas 1, 2, dan 3. Segini iurannya.

oleh Andre Kurniawan Kristi Diperbarui 09 Apr 2025, 15:22 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 15:22 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Kota Tangerang, Rabu (7/1/2020). Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per hari ini untuk kelas I menjadi sebesar Rp150.000 per orang per bulan dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas II. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran dengan skema lama yang dibedakan berdasarkan kelas rawat inap: kelas 1, 2, dan 3 per April 2025.  Namun, perubahan besar akan terjadi mulai Juli 2025, seiring diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menghapus sistem pembagian kelas seperti selama ini berlaku.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan revisi ketiga dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iuran dengan sistem KRIS belum diumumkan secara resmi hingga tenggat waktu 1 Juli 2025. Pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap struktur tarif dan manfaat pelayanan.

Penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025 sesuai yang disebutkan dalam Pasal 103B Ayat (8) dari Perpres 59/2024. Artinya, selama masa transisi, iuran tetap mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022. Berikut Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per April 2025

 

Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku per April 2025

Pada masa transisi ini, struktur iuran tetap mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022. Skema iuran dibedakan berdasarkan jenis peserta dan kelas perawatan. Bagi peserta mandiri, berikut adalah iuran yang berlaku:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan (setelah subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 dari total Rp 42.000).

Bagi peserta yang masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan peserta pekerja penerima upah (PPU) seperti PNS, TNI, Polri, hingga pegawai swasta membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang. Kerabat lain dan peserta bukan pekerja mengikuti tarif mandiri sesuai kelas perawatan yang dipilih.

 

Apa Saja Perubahan Layanan BPJS Kesehatan di Juli 2025?

 

1. Penghapusan Sistem Kelas 1, 2, dan 3

  • Sistem kelas yang selama ini dikenal (1, 2, 3) dihapus.
  • Semua peserta akan mendapatkan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yaitu standar pelayanan yang sama untuk semua peserta JKN.

2. Penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

  • Fokus pada standar minimum fasilitas rawat inap, seperti:
  • Jumlah tempat tidur maksimal 4 orang per ruangan.
  • Ventilasi dan pencahayaan yang cukup.
  • Kamar mandi di dalam ruangan.
  • Privasi dan kenyamanan lebih baik dibanding kelas 3 lama.

Tujuannya: mendorong keadilan sosial dan kesetaraan akses pelayanan kesehatan.

3. Iuran (Belum Ada Angka Baru Ditetapkan)

Per Juli 2025, pemerintah belum menetapkan iuran baru yang berlaku dalam sistem KRIS. Selama masa transisi, iuran masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres 63/2022 dan Perpres 64/2020.

4. Penerapan Bertahap

Tidak semua rumah sakit langsung 100% menerapkan KRIS. Pemerintah memberikan waktu penyesuaian hingga akhir Juni 2025 untuk rumah sakit menyesuaikan fasilitasnya sesuai standar KRIS.

 

Aturan Pembayaran dan Denda Iuran yang Perlu Diketahui

Pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Jika peserta menunggak, maka status keaktifan akan dihentikan sementara hingga iuran dilunasi. Meski tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, denda pelayanan tetap berlaku jika peserta yang statusnya baru aktif kembali memerlukan perawatan inap dalam 45 hari.

Denda pelayanan sebesar 5% dari total biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimum 12 bulan. Denda maksimum adalah Rp 30 juta per kasus. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Aturan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk rutin membayar iuran agar tetap mendapatkan manfaat layanan tanpa hambatan.

 

Perlakuan Khusus bagi Kelompok Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Kelompok veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarga mereka mendapatkan perlakuan khusus dalam skema iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah menanggung iuran mereka sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Hal ini sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa mereka terhadap negara. Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana peserta lainnya.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tetap hadir untuk memastikan kelompok rentan dan berjasa mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak.

 

Apa yang Perlu Disiapkan Menjelang Transformasi Sistem pada Juli 2025?

Masyarakat diimbau untuk aktif memantau perkembangan kebijakan terkait sistem KRIS, termasuk perubahan besaran iuran dan skema layanan. Sosialisasi secara bertahap akan dilakukan oleh BPJS dan Kementerian Kesehatan ke fasilitas layanan kesehatan dan masyarakat umum.

Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi teknis pelaksanaan KRIS agar transformasi ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan bagi peserta. Rumah sakit pun perlu menyesuaikan sarana dan prasarana untuk memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Sementara itu, peserta disarankan untuk terus memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai aturan yang berlaku saat ini agar tetap bisa mendapatkan layanan tanpa kendala hingga transisi ke KRIS benar-benar diterapkan.

 

Pertanyaan & Jawaban Seputar Iuran BPJS Kesehatan April–Juli 2025

Q: Apakah iuran BPJS Kesehatan naik per April 2025?

A: Tidak. Iuran tetap mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022 hingga sistem KRIS diberlakukan pada Juli 2025.

Q: Apa itu sistem KRIS di BPJS Kesehatan?

A: KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, yaitu sistem baru pengganti kelas 1–3 untuk menyamaratakan standar layanan kesehatan.

Q: Bagaimana jika menunggak iuran BPJS?

A: Status akan dinonaktifkan sementara dan denda pelayanan akan dikenakan jika menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.

Q: Siapa yang menanggung iuran peserta PBI?

A: Pemerintah menanggung penuh iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), termasuk masyarakat miskin dan rentan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya