Politikus Gerindra Sebut UU Pelayaran Belum Perlu Direvisi 

Haryo bahkan mengharapkan, Indonesia meniru apa sudah dilakukan Amerika ini. Lalu lintas jalur internasionalnya dibatasi.

oleh Abelda RN diperbarui 09 Okt 2019, 12:42 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2019, 12:42 WIB
Cuaca Buruk, Nelayan Muara Angke Libur Melaut
Deretan kapal nelayan terparkir di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (27/12). Nelayan Muara Angke memilih libur melaut karena angin muson barat dan gelombang tinggi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Politikus Gerindra Haryo Soekartono menilai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Indonesia atau Indonesian National Shipowner’s Asociation (INSA) belum perlu direvisi. Dia mengatakan, revisi UU Pelayaran yang akan menghilangkan asas cabotage berpotensi mengancam kedaulatan negara dan juga devisa negara.

Itu karena dalam azas cabotage disebutkan, pelayaran domestik dan juga pelabuhan dikelola Indonesia. Sehingga devisa dari transportasi laut juga diterima oleh negara. Saat ini ada 141 pelabuhan internasional di Indonesia

"Kalau UU pelayaran direvisi maka kapal asing dengan mudah masuk ke seluruh pelabuhan di Indonesia. Beda dengan Amerika, pelabuhan internasionalnya hanya lima tapi betul-betul diproteksi,” paparnya melalui keterangan tertulis, Selasa 8 Oktober 2019.

Haryo bahkan mengharapkan, Indonesia meniru apa sudah dilakukan Amerika ini. Lalu lintas jalur internasionalnya dibatasi sehingga mengurangi potensi masuknya peredaran barang illegal maupun imigran gelap. 

Rugikan Domestik

Bambang menambahkan, selain devisa dan keamanan, kapal asing yang masuk dengan mudah ke dalam negeri juga berpotensi memukul mundur perusahaan domestik.

"Kapal-kapal dalam negeri mati, itu akan melumpuhkan ekonomi secara total. Sedangkan sekarang ini, transportasi laut ada 25 ribu lebih di bawah INSA, 9 ribu di bawah Pelra (Pelayaran Rakyat) serta kurang lebih sekitar 8 ribuan kapal perikanan. Ini aset nasional yang luar biasa besar dan tidak boleh sampai dimatikan,” tegasnya.

Jika itu terjadi, lanjut dia menerangkan, maka sebagai negara maritim yang memiliki luas laut sebesar dua per tiga dari total wilayah, Indonesia bukan lagi menjadi negara kelautan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya