Miris, Gaji 9 Tahun Tak Dibayar ART Ini Juga Dianiaya Majikannya

Pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap korban yang sudah lama bekerja dengannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2019, 11:52 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2019, 11:52 WIB
Bullying Penindasan dan Kekerasan
Ilustrasi Tindak Kekerasan dan Penganiayaan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Ferddy Burhan harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menganiaya asisten rumah tangganya, Afra Burga Ambul, yang sudah bekerja di rumahnya selama kurang lebih hampir sembilan tahun.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, kejadian berawal saat pelaku baru datang dari luar kota dan melihat korban tidak cekatan dalam mengerjakan pekerjaan rumah, pada Senin (21/10/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Ketika ditegur, korban beralasan sakit namun pelaku malah marah-marah dan langsung memukuli korban dengan menggunakan pipa paralon air dan gagang sapu sehingga menyebabkan korban mengalami luka-luka," kata Antonius dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (22/10).

Kemudian korban berusaha melarikan diri dari rumah majikannya itu. Lalu, atas saran dari tetangga akhirnya korban datang ke Polsek Cengkareng untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Melihat pelapor atau korban yang terluka kemudian SPK dan piket opsnal membawa korban ke RSUD Cengkareng guna pengobatan dan visum," ujarnya.

 

Saksikan Video Terkait di Bawah Ini:

Sering Menganiaya

Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Ternyata, pelaku sering melakukan penganiayaan terhadap korban yang sudah lama bekerja dengannya.

"Korban sering dianiaya oleh pelaku bila melihat pekerjaan korban dirasa kurang bersih atau baik," ucapnya.

Bukan hanya itu, selama korban bekerja dengan pelaku. Ternyata korban belum pernah mendapatkan bayaran atau gaji dari pelaku selama sembilan tahun

"Jadi selama sembilan tahun, korban belum di gaji atau dibayar. Korban sering di aniaya oleh pelaku bila melihat pekerjaan korban dirasa kurang bersih atau kurang baik," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya