ST Burhanuddin: Apa Kalau Kakak PDIP, Saya Tidak Boleh Jabat Jaksa Agung?

ST Burhanuddin menyebut dirinya ditunjuk dari profesional. Sebab dia tidak masuk partai manapun.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 24 Okt 2019, 13:39 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 13:39 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Nur Habibie/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Sanitiar atau ST Burhanuddin ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Jaksa Agung. ST Burhanuddin menggantikan Jaksa Agung, HM Prasetyo. Penunjukan tersebut diduga adalah kepentingan politik lantaran adik dari politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan TB Hasanuddin.

Namun pernyataan tersebut ditepis oleh ST Burhanuddin. Dia mengklaim dirinya ditunjuk dari profesional. Sebab dia tidak masuk partai manapun.

"Tidak sama sekali (masuk partai). Enggak ada, saya diambil profesional, sama sekali tidak," kata ST Burhanuddin usai mengikuti Sidang Kabinet Perdana Indonesia Maju di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (24/10).

Dia menjelaskan tidak jadi masalah dirinya adalah adik seorang politikus. Tetapi dia memiliki hak untuk bisa menjabat.

"Dalam kehidupan ini kan kakak-beradik, apakah misalnya kakak saya tokoh PDIP apakah saya tidak boleh? Jangan terus bapak saya tokoh PDIP kemudian hak keperdataan saya hilang," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan akan memprioritaskan perbaikan sistem kerja di kejaksaan agung. Serta membuat trobosan. Namun terkait apa yang akan dilakukan, dia enggan merinci hal tersebut.

"Saya 4 tahun ninggalin, saya akan pelajari itu, saya tidak mau asal terobos, tapi pasti langkah saya lebih panjang. Pasti dan memang itu prioritasnya," kata Burhanuddin.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya