Polisi Bongkar Sindikat Preman Berkedok Jasa Penagih Utang

Mereka diduga telah mengintimidasi dan menyekap seorang debitur di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Okt 2019, 18:54 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2019, 18:54 WIB
Preman Ditangkap
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat Menangkap Sejumlah Preman yang Disewa Perusahaan Jasa Penagih Hutang, Minggu (27/10/2019). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat membongkar sidikat preman yang kerap disewa perusahaan jasa penagih hutang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menyebut, ada tujuh orang preman yang ditangkap.

Mereka diduga telah mengintimidasi dan menyekap seorang Dirut PT Maxima, Engkos Kosasih di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat.

"Ketujuh tersangka (preman) disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih hutang," kata Edy dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10/2019).

Edy belum menjelaskan secara rinci tentang pengungkapan kasus ini. Saat ini, pihaknya melakukan pendalaman.

"Kami kami akan menggelar press conference dalam waktu dekat," tutup Edy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya