Perludem: Parpol Tak Bisa Asal Ganti Caleg Terpilih

Menurut Perludem, penggantian asal para caleg terpilih ini dinilai melanggar konstitusi karena tanpa alasan yang jelas

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Okt 2019, 04:23 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2019, 04:23 WIB
Perwakilan Perludem, Titi Anggraini
Perwakilan Perludem, Titi Anggraini (kanan) saat diskusi bersama KawalPilkada dan Bawaslu DKI Jakarta tentang penanganan data penghitungan suara Pilgub DKI Jakarta di kantor LBH, Jumat (3/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah parpol mengganti caleg terpilih di pemilu 2019 dengan caleg lainnya. Salah satunya adalah Partai Gerindra yang mengganti caleg yang telah dinyatakan terpilih dengan Mulan Jameela. Penggantian asal para caleg terpilih ini dinilai melanggar konstitusi karena tanpa alasan yang jelas.

"Tindakan yang sewenang-wenang memberhentikan caleg terpilih adalah sangat mencederai rasa keadilan dan sangat bertentangan dengan konstitusi kita. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan rakyat sudah menghendaki siapa yang mereka inginkan duduk di kursi DPR dan DPRD," jelas Direktur Perludem Titi Anggraini di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).

Berdasarkan temuannya, ada beberapa caleg terpilih yang dipecat secara sepihak. Selain itu juga tidak diberi kesempatan membela diri. Pihaknya pun sempat riset dan menemukan ada caleg terpilih dipecat tanpa mengetahui alasan pemecatannya. Menurut Titi, hal ini tidak sejalan dengan tata kelola parpol yang demokratis.

"Jadi kalau rekrutmen parpol saja harus dilakukan secara terbuka dan demokratis maka ketika memberhentikan seorang anggota yang notabeneya adalah caleg terpilih itu juga harus dilakukan lebih terbuka dan demokratis," jelasnya.

Tindakan parpol, lanjutnya, bertentangan dengan UU Pemilu. Dalam penjelasan UU, kursi bisa diberikan kepada caleg dengan perolehan suara terbanyak. Titi meminta KPU melindungi suara caleg terpilih.

"Kami dari gerakan masyarakat sipil meminta kepada parpol untuk menghormati suara terbanyak karena ini adalah sistem pemilu kita, dan juga kepada KPU untuk tetap konsisten melindungi kemurnian suara pemilih dan juga pilihan yang sudah diberikan oleh rakyat kepada para calegnya," tutupnya. 

Reporter: Hari Ariyanti

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya