Aplikasi JRku, Evolusi Kecepatan Pelayanan Jasa Raharja

Jasa Raharja meluncurkan aplikasi JRku yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore.

oleh stella maris pada 31 Okt 2019, 13:49 WIB
Diperbarui 31 Okt 2019, 14:17 WIB
Jasa Raharja
Kanan: Corporate Secretary PT Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan.

Liputan6.com, Jakarta PT Jasa Raharja (Persero) terus melakukan beragam inovasi dalam rangka mengedepakan pelayanan prima. Berbagai inovasi terus dilakukan, salah satunya dibidang kecepatan pelayanan dari Jasa Raharja.

Corporate Secretary PT Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan menjelaskan, sejak Mei lalu, Jasa Raharja meluncurkan aplikasi JRku yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan santunan secara online ataupun melaporkan apabila ada kecelakaan umum atau kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, pengguna juga dapat memberikan informasi daerah rawan kecelakaan, agar pengguna lain dapat berhati-hati ketika akan melalui daerah tersebut.

"Kami terus berevolusi, bisa berinovasi memberi pelayanan-pelayanan yang lebih baik lagi ke depan. Dalam hal mensimplifikasi proses penyerahan santunan, kita juga punya aplikasi JRu. Salah satu fiturnya yang menarik adalah masyarakat bisa melaporkan kejadian kecelakaan. kemudian bisa mengajukan santunan lewat online dan ini langsung masuk ke database server kita yang akan ditindaklanjuti," jelas Harwan, Jakarta, Rabu (30/10).

Dalam meningkatkan pelayanan pada korban maupun ahli waris kecelakaan lau lintas dan penumpang angkutan umum, Jasa Raharja memberikan santunan biaya perawatan hingga Rp20 juta yang sebelumnya hanya Rp10 juta.

"Kewajiban kami sebagai pembayar pertama atau penjamin pertama memberikan jaminan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum 20 juta rupiah," jelas Harwan Muldidarmawan.

Dengan adanya aplikasi ini, informasi dan pelayanan pemberian santunan berjalan lebih cepat. Terbukti, kata Harwan, rata-rata penyerahan santunan apabila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bisa diberikan dalam waktu 22 menit. Untuk penyerahannya pun tidak terbatas waktu, karena santunan sudah dalam bentuk cashless.

"Kalo korban atau ahli waris korban tidak punya rekening bisa kami bantu membuka rekening," jelasnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Jasa Raharja juga bersinergi dengan Korlantas, untuk mendapatkan info kecelakaan. Juga melalui program Dukcapil Kemendagri, Jasa Raharja bekerja sama untuk memastikan data korban maupun ahli waris.

Dalam proses penyerahan santunan untuk korban kecelakaan pun bersifat cashless yang bekerja sama dengan perbankan. Dalam sistem, Jasa Raharja bekerja sama dengan BPJS. Nantinya jika ada pasien yang teridentifikasi sebagai korban kecelakaan, maka sistem akan menginput data dari BPJS tersebut ke mobile sevice Jasa Raharja.

"Pada kesempatan pertama dalam waktu dua jam itu harus direspons. Setelah itu dalam waktu 1x24 jam kami harus melakukan kunjungan ke rumah sakit. Nah itu sudah menjadi komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelas Harwan.

Saat ini, aplikasi JRku masih dalam pengembangan dan akan terus menambah fitur-fitur yang akan memudahkan masyarakat dan diharapkan versi kedua akan rampung di akhir tahun ini. Harwan mengatakan, saat ini fitur JRku dalam tahap pengembangan versi kedua.

"Kami akan menambahkan fitur pembayaran seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran yang kami akan lakukan kerja sama," jelasnya.

Jasa Raharja bukan hanya membantu memberikan santunan, tapi juga melakukan program-program preventif yang bisa membantu mengurangi terjadinya kecelakaan. Program tersebut di antaranya kegiatan bina lingkungan dan program kemitraan.

"Kami melakukan edukasi. Kegiatan preventif kita lakukan safety riding di kampus-kampus dan SMA-SMA dan kita juga lakukan dialog publik di kampus-kampus," lanjutnya.

Untuk diketahui, sampai dengan triwulan III 2019, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan korban kecelakaan sebesar Rp1,96 triliun. Nilai tersebut mengalami peningkatan 6,5 persen, di mana tahun lalu Jasa Raharja menyalurkan Rp 1,8 triliun.

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya