Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menghirup udara bebas usai mendengar vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dia keluar dari rumah tahanan (rutan) K4 yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.50 WIB.
Saat keluar dari rutan, mantan Direktur utama (Dirut) BRI itu mengenakan kemeja biru lengan panjang. Tim kuasa hukum Sofyan pun turut mendampinginya.
Sofyan tersenyum saat keluar dari rutan karena bebas dari jeratan hukum kasus korupsi PLTU Riau 1 yang membuatnya menjadi terdakwa.
Advertisement
Dia mengaku, ingin segera bertemu dengan keluarganya yang tengah menunggu kepulangannya setelah selama enam bulan terkurung di rumah tahanan KPK.
“Alhamdulillah, terima kasih banyak ya. Saya enggak ke mana-mana pulang ke rumah,” kata Sofyan Basir kepada awak media saat keluar dari Rutan K4, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).
Usai bebas, dia ingin beristirahat terlebih dahulu. Dia belum punya rencana ke depan terkait kariernya, termasuk ingin atau tidak kembali menjabat sebagai Dirut PLN. “Enggak lah, istirahat dulu,” jelas Sofyan.
Sementara itu, pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo menyatakan, kliennya ingin menenangkan diri setelah enam bulan mendekam di rumah tahanan cabang KPK selama enam bulan sejak Mei 2019 lalu.
“Saya kira mesti menenangkan pikirkan dulu saya kira kembali ke rumah dulu, istirahat dulu, mungkin baru memikirkan hal-hal langkah selanjutnya,” ucap Soesilo.
Soesilo menuturkan, keluarga dan sanak saudara Sofyan juga sudah menunggu kepulangannya dari tahanan. Soesilo menyebut kliennya telah mengikhlaskan jabatan Dirut PT PLN yang dilepas Sofyan Basir setelah ditahan KPK.
“Itu bukan kewenangannya Pak Sofyan juga. Itu sepenuhnya diserahkan pada Pemerintah,” jelas Soesilo.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Putusan Bebas
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.
Ikuti berita lainnya Jawapos di sini
Advertisement