PPP: Jabatan Wakil Panglima TNI Tak Perlu Dipersoalkan

Arsul mengatakan, harus berprasangka baik bahwa presiden memang membutuhkan jabatan wakil panglima TNI.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Nov 2019, 15:19 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 15:19 WIB
Panglima TNI Pimpin Apel Pengamanan Pelantikan Presiden
Prajurit TNI mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (30/9/2019). Sebanyak 8.526 pasukan disiagakan dalam pelantikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai, tidak ada yang perlu dipermasalahkan jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menghidupkan jabatan wakil panglima TNI. Sebab, itu merupakan hak dan kewenangan Jokowi sebagai presiden.

"Karena tugas sebagai menteri dan wamen, toh saya kira penekanannya tongkat komando itu ada pada Panglima TNI. Jadi menurut saya itu bukan jadi hal atau isu yang perlu kita persoalkan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Arsul mengatakan, harus berprasangka baik bahwa presiden memang membutuhkan jabatan tersebut dalam rangka mempercepat reformasi di tubuh TNI. 

Maka dari itu, Jokowi menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

"Yang menentukan dibutuhkan atau tidaknya presiden sebagai kepala pemerintahan. Kalau sekarang presiden memandang perlu ada wakil panglima TNI sebagai sebagaimana beberapa kementerian perlu ada wakil menteri," kata Arsul.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wakil Panglima TNI

Apel Pengamanan Pelantikan Presiden
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memimpin apel pasukan TNI dan Polri untuk pengamanan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Silang Monas, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Dalam apel ini turut dihadirkan sejumlah kendaraan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali membuat gebrakan di masa pemerintahannya kali kedua. Dia menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

Berdasarkan laman setneg.go.id, posisi itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Yang telah ditetapkan 18 Oktober 2019 kemarin, dan sudah diundang-undangkan.

Lebih tepatnya, posisi itu disebut dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Dalam Pasal 15 ayat 1, tugas Wakil Panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi Wakil Panglima adalah Perwira Tinggi atau Pati yang berpangkat bintang empat (4).

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya