Istana: Wakil Panglima TNI untuk Tangani Tugas Khusus dan Prioritas

Presiden Jokowi menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI melalui Perpres Nomor 66 tahun 2019.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Nov 2019, 12:27 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 12:27 WIB
Fadjroel Rahman
Mantan aktivis Fadjroel Rahman meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (21/10/2019). Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjanjikan bakal mengenalkan para calon menterinya hari ini atau sehari setelah pelantikan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI melalui Perpres Nomor 66 tahun 2019. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, posisi wakil untuk menjalankan tugas khusus atau prioritas yang diberikan Jokowi.

"Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Dia enggan berbicara banyak soal penerbitan perpres tentang susunan organisasi TNI itu, yang di dalamnya memuat mengenai wakil panglima TNI.

Saat ditanya soal calon kandidat wakil panglima TNI, dia meminta wartawan bertanya langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Lebih baik ditanyakan pada panglima TNI, karena itu kebutuhan kan. Biasanya kebutuhan langsung," kata Fadjroel.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perpres Wakil Panglima TNI

Presiden Jokowi Buka Puasa Bersama dengan TNI-Polri
Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tiba menghadiri buka puasa bersama dengan Keluarga Besar TNI - Polri dan Masyarakat di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (16/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dilansir dari laman setneg.go.id, jabatan wakil panglima TNI tertuang Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini telah ditetapkan 18 Oktober 2019, dan sudah diundang-undangkan.

Aturan tentang wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Selain itu, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas wakil panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi wakil panglima adalah Perwira Tinggi (Pati) TNI berpangkat bintang empat (4).

Posisi wakil panglima ini sudah lama tidak ada, yang menghapusnya adalah Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.

Ialah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi wakil panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya