Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengumpulkan hasil uji laboratorium forensik terkait ambruknya atap SD Gentong 1 Pasuruan. Berangkat dari situ, empat saksi dengan dua dari pihak PPK dan dua dari kontraktor pun diperiksa.
"12 saksi. Empat itu dari PTK dua, kontraktor dua, delapan yang saat kejadian baik guru, siswa," tutur Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga
Menurut Barung, hasil uji laboratorium forensik terhadap atap SD Gentong 1 Pasuruan yang ambruk, belum dapat dibuka ke publik. Masih ada mekanisme yang harus dipenuhi penyidik.
Advertisement
"Sudah ada temuan tapi tidak bisa dikeluarkan dulu, masih konsumsi penyidikan. Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka baru kita keluarkan," jelas dia.
Empat saksi itu antara lain PNS Dinas Pendidikan Kota Pasuruan berinisial RT (43). PNS tersebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Kemudian pria berinisial LS (38) sebagai Direktur CV Andalus. Ketiga, pria berinisial SSM (40) selaku Direktur CV DHL Putra. Keempat, saksi berinisial MR, PNS RSUD Dr R Soedarsono yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cocokkan Keterangan dengan Hasil Forensik
Polisi akan mengumpulkan informasi dari keterangan saksi dan mencocokkan dengan hasil laboratorium forensik. Selain itu, Barung mengoreksi proyek renovasi sekolah tersebut pada 2012, semulanya disebutkan 2017.
Sebelumnya, dalam peristiwa ambruknya atap SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa, pukul 08.30 WIB telah mengakibatkan sebanyak dua orang meninggal dunia. Dua korban itu adalah seorang siswa dan guru. Sementara, belasan siswa lainnya mengalami luka-luka.
Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan empat kelas, yakni kelas 2 A dan B, serta kelas 5 A dan B.
Advertisement