Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terpidana penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet ke Lembaga Pemasyarakatan. Ratna resmi dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Perempuan Klas 2 A Jakarta, Pondok Bambu, Jumat 8 November 2019.
“Kemarin pada pukul 16.50 WIB telah dieksekusi terpidana atas nama Ratna Sarumpaet ke Lapas Perempuan Klas 2 A Jakarta, Pondok Bambu,” kata JPU, Daroe Trisadono dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2019).
Dia mengatakan, Ratna Sarumpaet dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Advertisement
Dalam amar putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Ratna Sarumpaet dengan pidana 2 tahun penjara.
Atas putusannya itu, pihak Ratna Sarumpaet dan Jaksa Penutut Umum sepakat tidak mengajukan kasasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelanggaran
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ratna Sarumpaet dengan hukuman dua tahun kurungan penjara. Hakim menyatakan Ratna bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
Sebagaimana yang terkatub pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Advertisement