Nasib Brigadir AM Penembak Mahasiswa Kendari Saat Demo Tunggu Sidang

Hasil penyidikan Mabes Polri terhadap Brigadir AM akan diserahkan dan dibuktikan dalam pengadilan terbuka.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 11 Nov 2019, 15:14 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2019, 15:14 WIB
Sidang 5 orang anggota polisi Polres Kendari terkait tewasnya 2 orang mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kamis (26/9/2019).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)
Sidang 5 orang anggota polisi Polres Kendari terkait tewasnya 2 orang mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kamis (26/9/2019).(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Jakarta - Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi, yang tewas saat demo di sekitar Gedung DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara, 26 September 2019.

Meski telah berstatus tersangka Mabes Polri, Randi belum dipecat. Nasib Brigadir AM di kepolisian akan ditentukan setelah dia selesai menjalani sidang pidananya.

"Kan mekanismenya mendahulukan pelanggaran pidananya. Proses hukum itu prinsipnya adalah asas praduga tak bersalah, maka dia berstatus tersangka dan belum tentu terdakwa," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mochammad Iqbal di kantornya, Senin (11/11/2019).

Iqbal mengatakan hasil penyidikan Mabes Polri terhadap Brigadir AM akan diserahkan ke pengadilan dan dibuktikan dalam pengadilan terbuka.

"Itu kan terbuka (pengadilan), ketika sudah salah dan dia sudah pasti terdakwa masuk ke pidananya, baru ditentukan statusnya di Polri. Setelah ada putusan pengadilan, baru," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Satu Tersangka Penembak Mahasiswa

Penembakan Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Diketahui, Polri menetapkan seorang polisi berinisial Brigadir AM sebagai tersangka kasus kematian Randi, mahasiswa Kendari yang tewas tertembak peluru tajam saat aksi demo di sekitar Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan untuk Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit V Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Menurut Patopoi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk enam dari anggota Polri yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin.

"Kemudian dua ahli, dokter visum korban Randi dan Yusuf. Kita juga sudah menemukan tiga hasil visum. Untuk Randi disimpulkan akibat luka tembak. Ibu Maulida ini juga luka tembak di betis kanan. Dan korban Yusuf tidak disimpulkan karena luka tembak," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya