Menkominfo Tegaskan Portal Aduan Bukan untuk Bungkam ASN

Johnny menegaskan, dibentuknya situs aduan tersebut agar masyarakat juga dapat menyuarakan aspirasinya mengawasi ASN.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Nov 2019, 06:03 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 06:03 WIB
Diskusi Panel IV Pembangunan Infrastuktur
Menkominfo Johnny G Plate (kiri) memberikan paparan saat diskusi panel IV Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, Rabu (13/11/2019). Panel IV membahas pembangunan Infrastuktur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan portal aduanasn.id untuk mencegah para aparatur sipil negara (ASN) terpapar radikalisme. Menkominfo Johnny Plate, membantah portal itu untuk membungkam ASN.

"Enggak boleh ASN dbungkam. ASN harus diberikan kesempatan untuk berkreasi dan berinovasi dan bekerja secara produktif. Tapi kalau ada yang menyimpang dan membahayakan maka itulah deteksi informasi dini untuk mencegah," kata Johnny di SICC, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu 13 Juni 2019.

Johnny menegaskan, dibentuknya portal tersebut agar masyarakat juga dapat menyuarakan aspirasinya mengawasi ASN.

"Jangan takut bersuaralah, ini negara demokrasi, ini negara kebebasan bependapat, kebebasan berbicara mengemukakan pendapat, itu dihormati dan dilindungi konstitusi. Negara hadir untuk menjaga itu," ucap Johnny.

Johnny mengatakan, ASN merupakan penggerak negara. Sehingga, harus memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen terhadap bangsanya. Apalagi, landasan ideologinya harus berdasarkan konstitusional dan UUD 1945.

"Bukan melirik kiri kanan. Enggak ada keraguan, ini kesepakatan final kita berbangsa, kita sebagai ASN berada di tempat terdepan, itu tentu harapannya," jelasnya.

"Kalau ada 1, 2, 3, 4 yang menyimpang harus dibersihkan jangan sampai dia menjadi virus dan menjadi banyak dan berbahaya itu tujuannya," tegas Johny.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Luncurkan Situs Aduan

Portal Aduan ASN
Menkominfo Johnny G. Plate (keempat kiri) bersama sebelas Kementerian dan lembaga negara usai penandatangan kerja sama pembuatan portal aduan untuk aparatur sipil negara (ASN), Jakarta, Selasa (12/11/2019). Portal ini bisa melaporkan ASN yang diduga terpapar radikalisme (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, 11 kementerian/lembaga bekerjasama meluncurkan Portal Aduan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penanganan radikalisme di tubuh abdi negara.

Acara penandatanganan berlangsung di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa 12 November 2019. Adapun kesebelas instansi tersebut antara lain Kementerian PANRB, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemendagri, Kemenag, Kemenko Polhukam, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu, ada juga Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Pengembangan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menkominfo Johnny G Plate yang hadir pada acara tersebut mengatakan, pemerintah coba berupaya untuk mengantisipasi tindak radikalisme di tubuh ASN dengan menyediakan portal pengaduan yang beralamatkan aduanasn.id.

"Kementerian Kominfo menyediakan portalnya untuk memudahkan pengaduan ASN. Tapi kami berharap, portal atau konten yang diisi itu didukung oleh data yang valid, informasi yang akurat, tidak diisi dengan hoax," ujar dia.

Dia menyatakan, pembentukan portal ini bertujuan untuk kembali mempersatukan dan meningkatkan kinerja ASN, serta membangun rasa kebangsaan yang tinggi pada masyarakat. Hal itu disebutnya akan dimulai dari para ASN yang saat ini berjumlah jutaan.

"Kita harapkan tentu dengan ASN yang punya semangat kebangsaan yang tinggi, dengan semangat ideologi negara yang kuat, acuan konstitusi negaranya begitu mendalam di dalam sanubari, akan memberikan efek kepada masyarakat secara berantai," tuturnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya