Petugas Dishub Siap Amankan Jalur Sepeda di Jakarta Timur

Eman mengatakan, petugas patroli bersepeda dikerahkan menuju Jalan Pemuda, Jalan Pramuka dan Matraman yang sudah dilengkapi fasilitas jalur sepeda.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Nov 2019, 20:17 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2019, 20:17 WIB
Pembangunan Jalur Sepeda Jakarta
Kendaraan melintas di samping jalur khusus sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019). Anggaran pembangunan jalur sepeda semula Rp 4,4 miliar lalu ada penambahan dana Rp 69,2 miliar hingga total anggarannya menjadi Rp 73,7 miliar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengerahkan petugas bersepeda untuk mensterilkan jalur sepeda dari lintasan pengendara bermotor.

"Setiap hari kita kerahkan empat unit petugas bersepeda untuk berpatroli di jalan-jalan yang memang diperuntukan bagi pesepeda," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Sudinhub Jakarta Timur Andreas Eman, dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (24/11/2019). 

Eman mengatakan, petugas patroli bersepeda dikerahkan menuju Jalan Pemuda, Jalan Pramuka dan Matraman yang sudah dilengkapi fasilitas jalur sepeda. Setiap harinya petugas dibagi ke dalam dua shift kerja mulai pagi hingga siang dan siang hingga sore. 

Pemanfaatan sepeda sebagai kendaraan bagi petugas di lapangan dikarenakan lebih leluasa memberi ruang gerak petugas dibyengah kemacetan. 

Selain itu, pihaknya juga perlu konsisten terhadap keberadaan jalur sepeda yang terlarang bagi lintasan kendaraan bermotor. Petugas dishub bersepeda yang didominasi perempuan juga bertugas menyosialisasikan peraturan terkait jalur sepeda di Jakarta. 

"Anggota proaktif memberi imbauan terhadap pengendara yang melanggar terkait sanksinya," kata Eman. 

Untuk pelanggar berkendara mobil, kata dia, denda maksimal Rp 500 ribu, untuk pelanggar berkendara motor denda maksimal Rp 250 ribu. 

"Sanksi itu mengacu pada pasal 284 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Aturan yang dimaksud menyebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya