149 Penerobos Jalur Sepeda Ditilang di Hari Kedua Larangan

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan, kendaraan roda dua masih mendominasi pelanggaran jalur sepeda.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Nov 2019, 05:26 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2019, 05:26 WIB
Awas, Masuk Jalur Sepeda Bisa Kena Tilang
Kendaraan melintasi jalur sepeda di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). Mulai 20 November 2019, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat, 149 kendaraan ditilang karena menerobos jalur sepeda di Jakarta, Selasa 26 November 2019.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan, kendaraan roda dua masih mendominasi pelanggaran.

"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 149 pelanggaran dan didominasi oleh sepeda motor dengan 146 pelanggaran," kata Fahri, dilansir Antara.

Rincian jenis kendaraan yang melanggar jalur sepeda adalah sepeda motor 146 unit, mobil dua unit, dan bajaj satu unit.

Fahri mengemukakan berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, ruas jalan dengan pelanggaran jalur sepeda terbanyak adalah di Jalan Pramuka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tilang Berlaku Mulai 25 November 2019

Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditindak
Petugas satlantas mensterilkan jalur sepeda di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda pada Senin 25 November 2019.

Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

Sanksi tilang tersebut diberlakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu 20 November 2019.

Jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sisingamangaraja.

Selain itu, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya