Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat, 149 kendaraan ditilang karena menerobos jalur sepeda di Jakarta, Selasa 26 November 2019.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan, kendaraan roda dua masih mendominasi pelanggaran.
"Jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 149 pelanggaran dan didominasi oleh sepeda motor dengan 146 pelanggaran," kata Fahri, dilansir Antara.
Advertisement
Rincian jenis kendaraan yang melanggar jalur sepeda adalah sepeda motor 146 unit, mobil dua unit, dan bajaj satu unit.
Fahri mengemukakan berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, ruas jalan dengan pelanggaran jalur sepeda terbanyak adalah di Jalan Pramuka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tilang Berlaku Mulai 25 November 2019
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda pada Senin 25 November 2019.
Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
Sanksi tilang tersebut diberlakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu 20 November 2019.
Jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sisingamangaraja.
Selain itu, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Advertisement