Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 66 pengendara karena menyerobot jalur sepeda. Puluhan kendaraan tersebut ditilang saat razia pada Senin, 25 November 2019.
"Jumlah pelanggar ada 66 pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).
Yusri menjelaskan, tilang mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang penyediaan jalur sepeda.
Advertisement
Para pelanggar dikenakan Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan Pasal 287 ayat (1) tentang melanggar Rambu atau Marka dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yusri menyebut sejauh ini para pelanggar jalur sepeda paling banyak ditemukan di ruas Jalan Medan Merdeka Selatan.
"Didominasi oleh sepeda motor," ujar dia.
Sebelumnya, Anies menjelaskan kawasan yang disediakan untuk jalur sepeda, yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Lalu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Sedangkan kendaraan yang diperbolehkan untuk lewat di jalur sepeda, yakni sepeda listrik, sepeda biasa, otopet, skuter, hoverboard, dan unicylce.