Liputan6.com, Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, Stafsus Wakil Presiden Ma'ruf Amin atas nama Lukmanul Hakim berstatus saksi dalam kasus penipuan sertifikasi halal MUI. Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik ditemukan bahwa nama Lukmanul Hakim dicatut oleh pelaku berinisial MAA.
"Jadi salah satu temuan penyidik itu dari kronologis yang sudah dipelajari, namanya memang dicatut dalam aksinya pelaku," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Menurut dia, penyidik sudah dua kali melakukan gelar perkara terhadap Lukmanul Hakim. Pertama ditangani Polres Bogor dan kedua oleh Bareskrim Polri. Hasilnya, tidak ditemukan cukup bukti untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Advertisement
"Tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap keterlibatan saudara Lukmanul Hakim," jelas Asep.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjelaskan terkait staf khususnya, Lukmanul Hakim yang terjerat dugaan penipuan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia mengatakan Lukman sudah mengklarifkasi terkait hal itu sebelum ditunjuk menjadi stafsus bidang ekonomi dan keuangan.
"Lukmanul Hakim itu sudah ada klarifikasi. Artinya sudah ada klarifikasi," kata Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (28/11/2019).
Dia pun enggan merinci lebih lanjut terkait hal tersebut. Dan meminta agar Juru Bicaranya, Masduki Baidlowi untuk menjelaskan secara rinci.
"Detailnya nanti Pak Masduki saja yang menjelaskan," ungkap Ma'ruf.
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi mengatakan Lukman sebelumnya sudah menjelaskan pada Ma'ruf terkait hal tersebut. Disebutkan bahwa Lukman mengklaim kasusnya sudah selesai dan tidak ditemukan bukti yang cukup.
"Sehingga Bapak Lukmanul Hakim tidak dapat jadi tersangka. Kejadiannya juga tidak di sini tapi di luar negeri pada tahun 2016," ungkap Masduki.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Praduga Tak Bersalah
Menurut Masduki, berdasarkan penjelasan dari Lukman, Ma'ruf pun tidak masalah dengan hal tersebut. Pihaknya menghormati terkait praduga tidak bersalah.
"Itu pertimbangan Wapres Ma'ruf Amin. Sehingga berdasarkan itu Wapres merasa tidak masalah dengan asumsi di dunia hukum ada namanya praduga tidak bersalah. Kecuali nanti ada perkembangan lain," ungkap Masduki.
Masduki juga menyerahkan sepenuhnya jika pihak kepolisian untuk mengusutnya kembali. Hal ini adalah kewenangan penegak hukum.
"Karena bagi siapa pun bisa dijadikan saksi, dipanggil dan tidak ada bedanya jabatan apa pun apalagi cuma jabatan staf khusus," ungkap Masduki.
Advertisement