Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan empat saksi dalam kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang atau mafia migas di PT Pertamina Energy Services.
Empat saksi itu antara lain, Manager Project Management Office - Shared Service Center Pertamina, mantan Manager Controller PES Dody Setiawan, mantan Light Distillate - Operation Officer PES, Sales (Freelance) PT Asia Multi Perdana Indrio Purnomo.
Kemudian, mantan Claim Officer PES Mardiansyah dan mantan Manager Market Analyst Risk Management & Governance ISC Pertamina, Staf Utama Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Khairul Rahmat Tanjung.
Advertisement
Keempatnya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.
"Empat saksi diperiksa untuk tersangka BI (Bambang Irianto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).
Dalam kasus ini KPK menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service (PES) 2009-2013 yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta dalam rentang waktu 2010-2013. Penerimaan uang diterima Bambang melalui rekening perusahaan Siam Group Holding karena mengatur perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero).
Untuk menampung penerimaan tersebut, Bambang mendirikan Siam Group Holding yang bekedudukan hukum di British Virgin Island.