Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMWas) sedang memproses status dua jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang terbukti memeras saksi dalam sebuah kasus korupsi. Kedua jaksa itu berinisial YRM dan FYP.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, putusan ini akan dipercepat tanpa perlu menunggu hasil sidang di pengadilan.
"Ini sedang dalam proses terkait status keduanya," kata Burhanuddin soal dua jaksa pemeras di Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Advertisement
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menemukan sejumlah bukti pemerasan oleh keduanya. Bukti itu berupa uang dan bukti transfer dari korban.
"Ada bukti transfer yang kami temukan dan uang Rp 50 juta, saat penangkapan," ujar Burhanuddin.
Atas perbuatannya, status dari kedua jaksa tersebut telah dinonaktifkan setelah status hukumnya dinaikan menjadi penyidikan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Kini, keduanya telah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Dibantu Makelar Kasus
Sebelumnya, dua jaksa atas nama inisial YRM dan FYP telah ditangkap pada Sabtu 30Â November 2019 lalu karena dugaan pemerasan. Keduanya menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI (YRM) dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI (FYP).
Keduanya memeras saksi kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan perkapalan Koja Bahari (Persero) pada 2012–2017 atas nama M Yusuf.
Keduanya dibantu oleh seorang makelar kasus atas nama Cecep yang kini juga sudah ditahan. Kasus itu sendiri tengah ditangani oleh Pidsus Kejati DKI.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement