Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pemerasan terhadap saksi kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Kapuspenkum Kejagung Mukri membenarkan hal tersebut. Keduanya ditangkap pada Senin 2 Desember 2019 sekitar pukul 15.50 WIB.
Baca Juga
"Mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu orang swasta dan dua oknum jaksa," tutur Mukri saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).
Advertisement
Menurut Mukri, dua jaksa tersebut adalah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. Sementara dari pihak swasta yang menjadi perantara pemerasan berinisial CH.
"Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari Persero berinisial MY selaku pelapor, mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diperiksa Intensif
Permintaan uang oleh FYP ini, lanjut Mukri, terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari Persero pada tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI Jakarta. MY sendiri merupakan salah seorang saksi dalam kasus tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Pengawasan. Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," Mukri menandaskan.
Advertisement