Kejagung Tangkap 2 Jaksa Diduga Peras Saksi Kasus Tipikor

Dua jaksa tersebut adalah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Des 2019, 15:11 WIB
Diterbitkan 03 Des 2019, 15:11 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pemerasan terhadap saksi kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Kapuspenkum Kejagung Mukri membenarkan hal tersebut. Keduanya ditangkap pada Senin 2 Desember 2019 sekitar pukul 15.50 WIB.

"Mengamankan tiga orang yang terdiri dari satu orang swasta dan dua oknum jaksa," tutur Mukri saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

Menurut Mukri, dua jaksa tersebut adalah Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI berinisial YRM dan Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI berinisial FYP. Sementara dari pihak swasta yang menjadi perantara pemerasan berinisial CH.

"Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari Persero berinisial MY selaku pelapor, mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Diperiksa Intensif

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Permintaan uang oleh FYP ini, lanjut Mukri, terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari Persero pada tahun 2012-2017 yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI Jakarta. MY sendiri merupakan salah seorang saksi dalam kasus tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Pengawasan. Apabila nantinya diketemukan indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," Mukri menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya