KPK Siap Kerja Sama dengan Dewan Pengawas

Komisioner KPK Alexander Marwata mengaku, belum mengetahui lima nama anggota dewan pengawas.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2019, 18:09 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 18:09 WIB
Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Gepokan Uang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers terkait OTT Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka suap jual beli jabatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi akan mengumumkan lima nama dewan pengawas bersamaan dengan pelantikan Komisioner KPK periode 2019-2024, pada 20 Desember 2019.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku, siap bekerjasama dengan dewan pengawas KPK.

"Kan memang Undang-undang sudah menetapkan ada dewas. Nanti pekerjaan KPK semuanya diawasi, bagus kan. Nanti ada yang ngawasi," kata Alexander di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Alex mengaku, belum mengetahui lima nama anggota dewan pengawas. Namun, ia tidak mempersoalkan hal tersebut. Ia menjamin, KPK siap bekerja dengan dewan pengawas.

"Sangat siap dong. Sebetulnya di mana-mana lembaga itu ada yang mengawasi, polisi ada, bahkan tanpa dewas pun kita kan diawasi, masyarakat yang mengawasi. DPR mengawasi, BPK mengawasi. Jadi enggak ada persoalan," ucap Alex.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak video pilihan berikut ini:


Menunggu Jokowi

Bersama Megawati, Jokowi Beri Arahan Pembumian Pancasila
Presiden Joko Widodo saat Presidential Lecture Internalisasi dan Pembumian Pancasila di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/12/2019). Jokowi memberikan poin kunci untuk pembumian Pancasila di semua kalangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, KPK mengaku, tak tahu siapa yang akan mengisi jabatan dewan pengawas di lembaga antirasuah. Sejak awal KPK tak pernah dilibatkan, baik dalam penyusunan revisi UU KPK maupun keberadaan dewan pengawas. KPK memastikan, soal dewan pengawas adalah kewenangan Presiden Joko Widodo.

"Kita tunggu saja dari Presiden," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).

Diketahui, dalam UU nomor 19 tahun 2019 atas perubahan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK diselipkan keberadaan dewan pengawas. Pekerjaan dewan pengawas nantinya yang menyetujui penggeledahan, penyitaan, hingga penyadapan.

Adanya dewan pengawas ini juga menyingkirkan keberadaan penasihat KPK.

Dewan pengawas KPK nantinya dirilis bersamaan dengan pergantian kepemimpinan lembaga antirasuah tersebut pada 20 Desember 2019. Nantinya lima komisioner sebelumnya, yakni Agus Rahardjo cs akan digantikan Komjen Firli Bahuri cs yang terpilih sebagai ketua KPK periode 2019-2023.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya