ICW: Ada Dewas, Tugas Komisioner KPK Hanya Administratif

ICW meminta semua pihak bersabar mengikuti proses hingga gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) diputus.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Des 2019, 17:26 WIB
Diterbitkan 15 Des 2019, 17:26 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Peneliti ICW Tama Lankgun meminta untuk tidak membicarakan nama-nama Dewan Pengawas KPK yang segera dirilis. Dia meminta semua pihak bersabar mengikuti proses hingga gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) diputus.

"Kita sedang JR (judicial review), menolak UU KPK yang sekarang, tanggal 23 (Desember) kita sidang, kita tolak itu (Dewas KPK) karena standarnya lebih rendah daripada Komsioner KPK," kata Tama, Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Tama merinci, rendahnya standarisasi Dewas KPK berbanding terbalik dengan kuasa yang dimiliki mereka. Misalnya, syarat menjadi komisioner tidak boleh melakukan hal tercela. Namun sebagai Dewas, aturan yang melarang hanya bila mereka melanggar sebuah pidana yang diputus pengadilan.

"Contoh lain, komisioner KPK tak boleh bertemu pihak ketiga yang berperkara kalau ketemu dipidana, kalau Dewas tidak (dipidana). Padahal Dewas posisinya strategis dan powerfull," kritik Tama.

Tama khawatir bila Dewas KPK benar dipekerjakan, maka komisioner akan kehilangan kerjanya dan hanya akan menjalankan fungsi administratif saja. Sebab, mulai dari penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan harus sepengatuhuan dan izin Dewas KPK.

"Jadi karena itu dari awal UU KPK baru ini kita tolak karena kemungkinan masuknya eksekutif ke dalam proses pro yusticia besar," Tama menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya