PNS DKI Terlibat Penghargaan untuk Colosseum Dibebastugaskan

Saefullah memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memperketat penilaian dalam pemberian penghargaan.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Des 2019, 20:34 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 20:34 WIB
Sekda DKI Saefullah
Sekda DKI Jakarta Saefullah (Delvira Chaerani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta, Saefullah mengungkapkan, pihaknya sudah memberi sanksi tegas kepada jajaran Dinas Pariwisata terkait polemik penghargaan untuk diskotek Colosseum. Mereka di antaranya bahkan sudah dibebastugaskan.

"Jajaran yang terlibat sementara dibebaskan tugas selama pemeriksaan berjalan. Jadi ini harus betul betul lebih cermat lagi," ungkap Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019).

Saefullah menambahkan, pihaknya juga masih meninjau pemberitaan penghargaan kepada diskotek Colosseum yang berlokasi di Jakarta Barat.

Peninjauan itu kata dia yakni, terkait prosedur dan penilaian terhadap 155 nominasi dalam penghargaan Adikarya Wisata 2019. Ia memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memperketat penilaian dalam pemberian penghargaan.

"Hari ini, Pak Gubenur telah memerintahkan inspektorat agar memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian," kata Saefullah.

Simak video pilihan berikut ini:

Cabut Penghargaan

Pemprov DKI Jakarta Segera Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut penghargaan Adhi Karyawisata yang ditujukan untuk diskotek Colosseum. Sekda Pemprov DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, pencabutan pengharagaan karena adanya hasil laporan di lapangan.

"Jadi proses ini semuanya ada di Dinas Pariwisata dan Budaya. Berdasarkan fakta di lapangan makan penghargaan kepada Adhi Karyawisata kepada Colosseum dibatalkan," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019).

Menurutnya, salah satu bahan fakta dan alasan pencabutan yaitu berdasarkan informasi dari  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Dalam laporan yang disampaikan BNNP, Diskotek Colosseum disebut menjadi salah satu lokasi yang dipantau terkait peredaran narkotika.

"Surat BNNP DKI kepada Kepala Disparbud, tanggal 10 Oktober 2019 menyampaikan hasil kegiatan BNNP terhadap pengunjung di Colosseum," ucapnya.

Dijelaskan Saefullah juga bahwa tanda tangan yang tercantum dalam sertifikat tersebut bukan tanda tangan basah, atau tanda tangan asli dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia menegaskan, Pemprov DKI akan mengulang kembali dan evaluasi proses penghargaan. "Itu tanda tangan cetak, bukan basah ya. Jadi kita evaluasi lagi nanti selanjutnya," tutup dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya