KPK Periksa Artis Faye Nicole Terkait Kasus Pelesiran Wawan

Wawan, terpidana pemberian suap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak Banten, keluar dari Lapas Sukamiskin.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 18 Des 2019, 12:40 WIB
Diterbitkan 18 Des 2019, 12:40 WIB
20160701- Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan-Jakarta- Helmi Afandi
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan usai menjalani pemeriksaan KPK, Jakarta, Jumat (1/7). KPK memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Wawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil artis Faye Nicole Jones terkait kasus suap pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lapas Sukamiskin. Faye Nicole akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Rabu (18/12/2019).

Pada 16 Juli 2018, Tubagus Chaeri Wardhana, terpidana pemberian suap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak Banten, keluar dari Lapas Sukamiskin.

Dia memberi uang Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husein sebanyak Rp 63 juta untuk membuat skenario jika dirinya dilarikan ke rumah sakit Rosela, Karawang dengan menggunakan ambulans.

Meski Wawan ataupun Wahid mengetahui izin tersebut tidak untuk berobat. Setibanya di rumah sakit, Wawan berpindah mobil menuju rumah sang kakak, Ratu Atut Choisiyah.

Setelah menemui sang kakak, Wawan melanjutkan perjalanan menuju Hotel Mercure Bandung. Di sana, dia menginap dengan seorang wanita tapi bukan istrinya Airin Rachmi Diany.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menginap di Hotel

20160321-Alkes-Banten-Kasus-Korupsi-Wawan-HA
Tubagus Chaeri Wardhana saat turun dari mobil tahanan, Jakarta, Senin (21/3). Adik Atut Chosiyah diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun 2011-2013. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Perbuatan Wawan ini terungkap saat jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan milik Wahid Husein. Belakangan diketahui teman wanita suami Wali Kota Tangerang Selatan ini adalah artis muda.

"Iya (menginap dengan artis). Pokoknya sesuai dengan surat dakwaan," ujar Jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 6 Desember 2018.

Hanya saja, Takdir tak mau membeberkan identitas artis yang menginap dengan Wawan tersebut. Menurut dia, dalam dakwaan Wahid Husein pun tak dicantumkan siapa nama artis yang bersama Tubagus Chaeri Wardana tersebut.

"Enggak disebut (di dakwaan), soalnya enggak kaitan dengan Wahid. Hanya (nama artis) diperhalus (menjadi) teman wanita Wawan," kata dia.

Tak hanya sekali, pada 5 Juli 2018 Wawan keluar Lapas dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit. Namun Wawan saat itu menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya