Dakwaan Wawan, dari Beri Mobil ke Artis hingga Biayai Pilkada Keluarga

Wawan membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan 2010-2011, biayai Pilkada Banten kakaknya Ratu Atut Chaisyah hingga memberi mobil mewah ke sejumlah artis.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Nov 2019, 14:57 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2019, 14:57 WIB
Tubagus Chaeri Wardana Didakwa Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan TPPU
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang, Tubagus Chaeri Wardana saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, disebut mendapat keuntungan hingga Rp 1,8 triliun dari proyek-proyek di Banten periode 2005-2012. Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019.

Dari jumlah fantastis yang merugikan negara tersebut, Wawan mencoba menyamarkan hartanya dengan pencucian uang, sehingga ia didakwa dua dakwaan tindak pidana pencucian uang. 

Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 2010-2011, biayai Pilkada Banten kakaknya Ratu Atut Chaisyah hingga memberi mobil mewah ke sejumlah artis.

Nama-nama artis muncul dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Wawan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis lalu.

Dikutip dari Antara, artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz), dan Reny Yuliana.

Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp910 juta secara tunai.

Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn. Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn

Rebecca Soejatie Reijman disebut menerima mobil Honda CRV bernomor polisi B 1413 SJF seharga Rp 383 juta dari Wawan.

Mobil berwarna abu-abu itu dibeli Wawan pada Januari 2012 dengan cara tukar tambah dengan mobil Toyota Altis miliknya seharga Rp 121 juta ditambah asuransi all risk 1 tahun senilai Rp 11.565.000.

Sisa pembayaran dilunasi Wawan. Selanjutnya terdakwa memberikan mobil CRV tersebut kepada Rebecca. Pada bulan April 2013, Rebecca menjual mobil itu kepada Asep Buntoro sebesar Rp 258 juta. Uang penjualan itu sudah disita oleh KPK ketika proses penyidikan.

 

Artis Lainnya

Tubagus Chaeri Wardana Didakwa Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan TPPU
Tubagus Chaeri Wardana (kiri) jelang menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Catherine Wilson, pada 17 Januari 2009, Wawan membeli mobil Nissan Elgrand seharga Rp 650 juta. Mobil berkelir abu muda metalik itu bernomor polisi B 1387 SKB. Sekitar bulan Mei 2012, dibaliknama menjadi atas nama Catherine Wilson. 

Aima Diaz, Wawan disebut pernah mengalihkan kepemilikan 1 mobil BMW 320i AT E90 tahun 2005 kepada Aima. Aktris FTV yang bernama asli Aima Mawaddah Warahmah itu kemudian menjual mobil tersebut seharga Rp 235 juta. Uang penjualan sudah disita KPK. 

Reny Yuliana disebut pernah menerima mobil Mercedez Benz tipe C200 dari Wawan. Mobil bernomor polisi B 1996 SAB itu dibeli Wawan dengan uang muka Rp 214.090.979 dan sisanya diangsur selama 23 kali.

Awalnya, Wawan memberikan mobil itu kepada Agus Puji Raharjo, caleg DPRD Tangsel. Namun kemudian Agus mengembalikan mobil itu ke Wawan.

Lantas, Wawan menyerahkan mobil itu ke Reny. Reny kemudian menjual mobil itu seharga Rp 284 juta. Uang hasil penjualan sudah disita oleh KPK.

 

Biayai Pilkada

Tubagus Chaeri Wardana Didakwa Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan dan TPPU
Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang, Tubagus Chaeri Wardana saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan 2010-2021 Airin Rachmi Diany sekaligus adik Gubernur Banten 2007-2015 Ratu Atut Chosiyah disebut membiayai pilkada istri dan kakaknya.

Untuk keperluan pemilukada Airin, ia membiayai sejumlah Rp2,9 miliar. Wawan juga disebut membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan Gubernur Banten 2011 sejumlah Rp 3.828.532.000.

Selain membiayai pilkada Airin dan Atut, Wawan juga diketahui memberikan fasilitas mobil kepada sejumlah anggota DPRD Banten.

Sejumlah pemberiain itu bertujuan supaya proyek-proyek yang sudah masuk dalam Rancangan APBD, agar disetujui/disahkan DPRD menjadi APB. Dia juga didakwa memberikan sejumlah uang dan fasilitas mobil kepada beberapa anggota DPRD di antaranya kepada A'eng Chaerudin, Jayeng Rana, Agus Puji Raharji, Media Marwan dan Eddy Yus Amirsyah.

Selain lima nama itu, Wawan juga disebut menyerahkan mobil mewah kepada beberapa anggota DPRD Banten.

 

Didakwa Korupsi Alkes hingga TPPU

Dalam dakwaan jaksa, Wawan disebut mendapatkan keuntungan dari proyek di Banten senilai Rp1,724 triliun dari proyek periode 2005-2012. Wawan melalui perusahaan yang dimilikinya mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek  atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD banten. 

Rinciannya yaitu

1. Pada 2005: Rp54.792.415.458

2. Pada 2006: Rp51.975.585.801

3. Pada 2007: Rp57.369.943.989

4. Pada 2008: Rp123.903.000.425

5. Pada 2009: Rp213.010.799.979

6. Pada 2010: Rp150.477.691.555

7. Pada 2011: Rp617.426.434.860

8. Pada 2012: Rp455.521.583.474

Sehingga total keuntungannya mencapai Rp1,724 triliun, angka itu ditambah keuntungan pengadaan tanah sebesar Rp 109.061.902.000.

Wawan juga didakwa merugikan negara Rp 57,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. Maka nilai total keuntungan yang diperoleh Wawan sekitar Rp 1,83 trilun.

Dari jumlah tersebut, wawan mencoba menyamarkan dengan pencucian uang, sehingga mendapat ia mendapat dua dakwaan pencucian uang Wawan.

Dakwaan pertama pencucian uang periode 2010-2019 mencapai Rp 479.045.244.180. Wawan juga didakwa melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp579,776 miliar dan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alkes Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya