Wawan Akui Pernah Dimintai Uang oleh Kalapas Sukamiskin

Wawan mengaku pernah dimintai uang oleh Kalapas Sukamiskin Wahid Husen

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 30 Jan 2019, 17:30 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 17:30 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana
Tubagus Chaeri Wardhana menjadi saksi bagi terdakwa Wahid Husen dalam sidsng kasus suap Lapas Sukamiskin. (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mengaku pernah dimintai uang oleh Wahid Husen. Hal tersebut ia ungkapkan dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/1/2019).

Wawan mengakui permintaan uang terkait bantuan kepada Wahid Husen yang kendaraannya mogok di luar kota.

"Saya pernah berikan uang ke Pak Wahid, tapi melalui Ari Arifin (rekan Wawan sesama warga binaan)," ujar Wawan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dariyanto.

Permintaan uang itu, kata Wawan, disampaikan Ari atas informasi dari Hendri Saputra, sopir Wahid Husein. Awalnya Wawan keberatan, namun akhirnya membantu dengan memberi uang sebesar Rp15 juta.

"Jadi Ari bilang ke saya, ada permohonan bantuan dari Pak Wahid melalui Hendri. Katanya mobil Pak Wahid mogok di luar kota. Saya tidak langsung berikan karena tidak ada uang, tapi Ari terus datang. Akhirnya saya kasih Rp15 juta," kata Wawan.

Majelis hakim kemudian menyinggung soal dakwaan yang pernah disampaikan penuntut umum KPK untuk terdakwa Wahid dan Hendri. Di dalam dakwaan dirinci soal pemberian dari Wawan untuk Wahid melalui Hendri.

Hakim memaparkan, Wawan pernah memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp1 juta untuk membayar makanan di restoran Al Jazeerah, uang Rp1 juta untuk membayar makanan Kambing Kairo, Rp730 ribu untuk membayar makanan sate Haris, Rp1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa, dan Rp20 juta.

Selain itu ada juga pemberian Rp 4,7 juta untuk membayar makanan, Rp1 juta untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp 2 juta untuk membeli parsel, Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Jakarta, sebesar Rp 10 juta untuk biaya penjalanan dinas terdakwa ke Cirebon dan Rp 20 juta. Soal penyampaian uang-uang itu, saksi Ari Arifin sebelumnya sudah menyampaikan saat menjadi saksi

"Ini total uang yang diserahkan mencapai Rp69 juta. Tadi saudara saksi bilang cuma sekali memberi. Tapi sebelumnya saksi Ari Arifin bilang saudara saksi sering ngasih uang. Mana yang benar?" tanya hakim.

Wawan pun bersikeras bahwa ia hanya memberi uang sekali kepada Wahid dan itupun melalui Ari.

"Seingat saya cuma sekali Yang Mulia, hanya permintaan saat mobil Pak Wahid mogok di luar kota," kata Wawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya