Polri Janji Ungkap Pembunuhan Yusuf di Demo Mahasiswa Kendari September Lalu

Yusuf Qardhawi merupakan dua mahasiswa yang terbunuh dalam gelombang unjuk rasa menentang UU KPK pada akhir September 2019.

oleh Yopi Makdori diperbarui 18 Des 2019, 18:19 WIB
Diterbitkan 18 Des 2019, 18:19 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra. (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia berjanji berupaya mengungkap pelaku penembakan mahasiswa Universitas Haluoleo, Kendari Yusuf Qardhawi dalam gelombang demonstrasi penolakan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir September 2019.

"Prinsipnya Polri tetap berupaya keras melakukan pengungkapan perkara ini dengan mencari bukti serta petunjuk-petunjuk lainnya," ucap Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Menurut dia, polisi telah memeriksa sebanyak 14 orang. Mereka terdiri dari aparat kepolisian dan juga warga sipil. Dia menegaskan polisi tak akan berhenti di sini.

Yusuf Qardhawi merupakan dua mahasiswa yang terbunuh dalam gelombang demo mahasiswa menentang UU KPK pada akhir September 2019.

Pada kasus ini, polisi telah menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka kasus kematian Randi, mahasiswa Kendari yang tewas tertembak peluru tajam saat aksi demo di sekitar Kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan untuk Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit V Jatanwil Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Menurut Patopoi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk enam dari anggota Polri yang telah ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin dalam pengamanan demo mahasiswa di Kendari.

"Kemudian dua ahli, dokter visum korban Randi dan Yusuf. Kita juga sudah menemukan tiga hasil visum. Untuk Randi disimpulkan akibat luka tembak. Ibu Maulida ini juga luka tembak di betis kanan. Dan korban Yusuf tidak disimpulkan karena luka tembak," jelas dia.

 

Hasil Olah TKP

Kemudian dari olah TKP didapatkan tiga proyektil dan enam selongsong. Hasil uji balistik menyimpulkan, satu dari enam senjata api yang dibawa enam polisi saat pengamanan aksi demo mahasiswa memiliki kecocokan dengan peluru yang ditemukan.

"Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Patoppoi menandaskan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengembalikan berkas perkara penembakan Randy (21) mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari ke pihak penyidik Polda Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Herman Darmawan mengatakan, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara tersangka AM dinyatakan belum lengkap baik secara formil maupun materiil.

"Setelah dilakukan penelitian selama 14 hari sejak diterima dari pihak penyidik Polda Sultra pada tanggal 27 November 2019 lalu, berkas tersangka AM dinyatakan tidak lengkap," kata Herman seperti dilansir dari Antara, Selasa (10/12/2019).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya