DPD Targetkan RUU Daerah Kepulauan Disahkan pada 2020

Dia mengatakan, keberadaan UU tentang Daerah Kepulauan penting untuk dapat mengurangi kesenjangan dan ketimpangan antardaerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Des 2019, 08:46 WIB
Diterbitkan 23 Des 2019, 08:46 WIB
Ketua DPD Terima Silaturahmi Forum Staf Ahli Kepala Daerah
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti saat menggelar pertemuan dengan PP Forum Staf Ahli Kepala Daerah (Forskada) se-Indonesia di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (9/10/2019). Pertemuan untuk menjalin silaturahmi antara Forskada se-Indonesia dengan DPD. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dapat disahkan menjadi UU di tahun 2020 karena sifatnya yang mendesak untuk kepentingan pembangunan di daerah.

"Saat ini RUU inisiatif DPD RI yang sedang dalam pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah adalah RUU tentang Daerah Kepulauan. Kita berharap RUU tersebut dapat diputuskan menjadi UU di tahun 2020," kata La Nyalla di Surabaya, Minggu (22/12/2019) malam.

Dia mengatakan, keberadaan UU tentang Daerah Kepulauan penting untuk dapat mengurangi kesenjangan dan ketimpangan antardaerah. DPD RI ingin memastikan program dan kebijakan pemerintah dapat berjalan di daerah sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah.

"Ke depan, fungsi legislasi DPD RI harus diprioritaskan kepada RUU yang benar-benar bermanfaat bagi daerah. Begitu pula output dari pandangan DPD, Pertimbangan DPD, Pengawasan DPD, dan rekomendasi DPD semua harus bermuara pada satu tolak ukur, yaitu membawa manfaat bagi daerah," ujarnya seperti dikutip Antara.

La Nyalla mengatakan, sepanjang 2019, sejak Januari hingga Desember, DPD RI telah menghasilkan 39 keputusan yang terdiri dari 5 RUU, 2 Pandangan Pendapat, 4 Pertimbangan, 19 Hasil Pengawasan, 1 Usulan Prolegnas, 3 Rekomendasi, dan 5 pertimbangan terkait anggaran.

Sementara Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, RUU Daerah Kepulauan sudah dibahas di periode 2014-2019, namun belum berhasil disahkan menjadi UU.

Dia menjelaskan, RUU tersebut tidak termasuk carry over dari periode lalu sehingga harus dibahas dari awal, namun diharapkan segera selesai karena pembahasannya sudah selesai di DPD RI.

"Hasil rapat dengan Baleg DPR RI, pembahasan RUU Daerah Kepulauan harus mulai dari awal, namun karena sudah diselesaikan di periode lalu di Pansus dan tinggal pembahasan akhir sehingga akan cepat selesai," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

RUU tentang Bahasa

Nono mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan DPR RI, dan DPD RI menunggu apakah RUU tersebut akan dibahas melalui Pansus atau alat kelengkapan.

Selain itu, Nono berharap RUU lain yang menjadi usulan DPD RI bisa disahkan menjadi UU yaitu RUU tentang Bahasa.

"Kami harap tidak hanya satu RUU, paling tidak dari hasil koordinasi adalah RUU tentang Bahasa, namun apakah nanti yang lain bisa, kita lihat hasil koordinasi kami," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya