Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Kubu Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengancam untuk menyeret kubu Wiranto ke ranah hukum agar tidak mengaku-ngaku sebagai pengurus yang sah.
Pendiri Hanura Kubu OSO, Yus Usman Sumanegara, merujuk pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 194K/Tun/2019 Tanggal 13 Mei 2019 tentang penolakan permohonan kasasi yang diwakili kubu Hanura Daryatmo dan Suding.
Baca Juga
"Dengan adanya amar putusan MA tentang penolakan kasasi, kan tidak boleh lagi ada yang mengaku-ngaku Hanura, karena jelas Hanura berdasarkan putusan MA adalah yang legal DPP di bawah kepemimpinan Pak OSO dan Herry Lontung, kalau ada yang ngaku-ngaku Hanura lain itu berarti kan melawan hukum," kata Yus Usman di City Tower, Jakarta Pusat, (23/12/2019).
Advertisement
Kubu OSO akan mempelajari soal hukum yang akan dia bawa untuk kubu Wiranto. Yus Usman bilang, para pendiri Hanura yang taat azas dan hukum harus mengamankan dan melaksanakan keputusan MA.
"Yang mendapat legalitas dari Pemerintah adalah DPP Hanura di bawah kepemimpinan Ketum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar. Sehingga kalau ada yang masih mengaku ngaku DPP lain, adalah ilegal," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sesuai AD/ART
Yus Usman menambahkan, Musyawarah Nasional III yang diselenggarakan DPP Hanura di bawah kepemimpinan Ketua Umum OSO dan Herry Lontung telah dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang partai politik yang berlaku sesuai AD/ART. Serta telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.
"Sehingga semua keputusan-keputusan Musyawarah Nasional III Partai Hanura sah dan mengikat," tandasnya.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement