Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris mengimbau agar para pimpinan KPK yang masih rangkap jabatan mengundurkan diri.
"Sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan), karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja," kata Syamsudin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Baca Juga
Kendati begitu, dia menyebut sebenarnya tidak terdapat aturan yang pasti terkait rangkap jabatan. Diketahui pimpinan KPK, Firli Bahuri masih menjabat struktural di Polri sebagai Analisis Kebijakan Utama Badan Pemelihara Keamanan Polri.
Advertisement
Sedangkan Nawawi Pomolanggo mengaku telah mengajukan pengunduran diri dari sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ke Mahkamah Agung (MA).
"Sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yang saya baca tapi ini menyangkut kesadaran personal aja," papar dia.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 29 huruf i dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan, Kapolri Idham Aziz menyatakan berdasarkan Pasal 29 UU nomor 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, seorang anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan, tetapi cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik lima orang pimpinan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.