Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet hari ini bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur (26/12/2019).
Hal ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi saat dikonfirmasi Liputan6.com.
"Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu. Pembebasan ini diberikan setelah Permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna Diterima dan dikabulkan," kata Desmihardi, Kamis (26/12/2019).
Advertisement
Selain itu, pembebasan kliennya itu dikarenakan mendapatkan resmi Idul Fitri dan 17 Agustus yang diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
Ratna, kata Desmihardi, mendapatkan pengurangan kurungan penjara selama sembilan bulan. Dari total hukum dua tahun, Ratna hanya mendekam di penjara selama 15 bulan saja.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya," ucapnya.
Saat ini, Ratna Sarumpaet keluar dan sedang dalam perjalanan menuju rumahnya yang berada di kawasan Kampung Melayu Kecil V Nomor 24, Tebet, Jakarta Selatan.