Publik Ragukan 2 Penyerang Novel Baswedan, Ini Kata Polri

Argo mengatakan bahwa kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan akan dikenakan pasal mengenai pengeroyokan.

oleh Yopi Makdori diperbarui 29 Des 2019, 16:05 WIB
Diterbitkan 29 Des 2019, 16:05 WIB
Wajah Tersangka Penyerangan Novel Baswedan
Polisi mengawal dua tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Publik meragukan RM dan RB sebagai pelaku teror sebenarnya atas penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Menggapai hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono meminta publik mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan ini kepada Polri.

"Percayakan pada Polri, silakan ikuti perkembangannya," tegas Argo saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Saat ditanya apakah ada dugaan dalang di balik keduanya, Argo dengan tegas menjawab belum ada. Ihwal alasan kenapa polisi sampai detik ini belum mengungkap dari kesatuan mana kedua pelaku tersebut, Argo hanya bergeming.

Argo mengatakan bahwa kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan akan dikenakan pasal mengenai pengeroyokan.

"(Pelaku) dikenakan pasal 170 Sub 351 ayat 2," kata Argo.

Pasal 170 KUHP merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sementara pasal 351 ayat 2 berbunyi , (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ayat tersebut lanjut dari ayat 1 dengan bunyi sebagai berikut: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ragukan Motif Pelaku

Kendati banyak pihak yang mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kedua pelaku merupakan aksi teror terhadap penegak hukum, namun Argo mengungkapkan bahwa pelaku hanya dijerat dengan kedua pasal itu.

"Itu saja," jawab Argo singkat.

Sebelumnya diketahui, Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti meragukan motif pelaku teror terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam keterangannya, kedua pelaku melakukan aksinya itu didorong atas dendam pribadi.

"Saya sendiri ragu bahwa penyiraman ini semata hanya karena masalah pribadi. Dan hanya berhenti sampai ke pelaku lapangan," kata Ray saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

Ray sendiri mengaku merasa banyak kejanggalan dalam kasus ini. Terlebih beberapa pertanyaan vital masih berkecamuk di kepalanya.

Ia merasa heran mengapa kedua pelaku sampai senekat itu. Seberapa besar kesalahan Novel hingga mereka tega melakukan itu.

"Mengapa penyiraman yang menyasar ke mata yang dilakukan oleh si pelaku jika masalah pribadi ini sesuatu yang sangat besar?," heran Ray.

Di samping itu, lanjut alumnus UIN Syarif Hidayatullah itu masih ada beberapa pertanyaan yang belum terjawab. Misalnya saja menyangkut apakah pesan yang ingin disampaikan sang pelaku deng menyerang bagian mata Novel.

"Apakah tidak ada komunikasi lisan atau tertulis soal masalah pribadi ini antara NB (Novel Baswedan) dengan pelaku sebelumnya? Ini beberapa pertanyaan yang tentu saja membutuhkan jawaban," kata dia.

Ia berharap dalam satu minggu kedepan, pertanyaan ini segera terjawab. Kalau tidak, kata Ray berarti semakin menegaskan bahwa kasus yang teror ini merupakan kasus yang istimewa.

Keistimewaan ialah mengenai lamanya pengungkapan kasus tersebut. Lebih dari dua tahun polisi baru bisa mengungkap siapa pelaku terornya.

Lebih memalukan lagi, kata dia, kedua pelaku justru bercokol di dalam instansi yang selama ini melakukan penyelidikan terhadap kasus Novel.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya