Novel Baswedan Keberatan Pasal yang Disangkakan ke Penyerangnya

Novel Baswedan menerangkan, dia diserang oleh dua orang, namun hanya satu pelaku yang menyerang dengan cairan kimia.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jan 2020, 22:47 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2020, 22:47 WIB
Novel Baswedan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penyiraman Air Keras
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat jeda pemeriksaan kasus penyiraman air keras terhadapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Polisi memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi setelah menetapkan dua tersangka penyerangan.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan keberatan dengan pasal yang disangkakan kepada penyerangnya yang menggunakan air keras pada April 2017. Novel menyampaikan keberatannya saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (6/1/2020).

"Sampaikan beberapa hal, di antaranya saya sampaikan masukan kepada penyidik yang memeriksa saya bahwa terkait dengan penerapan pasal tentunya," kata Novel usai pemeriksaan.

Polri menjerat dua polisi penyerang Novel dengan Pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Novel Baswedan menerangkan, dia diserang oleh dua orang, namun hanya satu pelaku yang menyerang dengan cairan kimia. Karena itu, kurang pas apabila yang dikenakan adalah Pasal 170.

"Saya katakan bahwa sebaiknya hal itu betul-betul diperhatikan, sebab kalau tidak tepat pasal kan bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya," ujar dia.

Novel menyatakan, penyerangan terhadapnya dikategorikan sebagai penganiayaan berat, atau penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Walaupun ada peluang bahwa penyerangan tersebut merupakan upaya percobaan pembunuhan berencana.

"Tentu dua hal itu bisa jadi masukan oleh penyidik untuk bisa melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Novel Baswedan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka

Novel Baswedan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penyiraman Air Keras
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (tengah) saat jeda pemeriksaan kasus penyiraman air keras terhadapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Polisi memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi setelah menetapkan dua tersangka penyerangan.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Polisi telah menetapkan dua anggota Polri aktif sebagai tersangka penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Dua orang inisial RB dan RM diamankan di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis 26 Desember 2019 malam.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka itu memiliki peran yang berbeda. Argo mengungkapkan, pelaku yang menyiram cairan kimia ke Novel Baswedan adalah tersangka RB.

"Perannya ada yang nyopir ada yang nyiram, yang nyiram RB," ucap Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Salah satu tersangka penyerangan Novel Baswedan, berinisial RB meluapkan emosinya di hadapan awak media. Dia yang juga merupakan anggota Polri aktif itu geram.

"Tolong dicatat, saya tidak suka dengan Novel karena dia penghianat," teriak RB saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 28 Desember 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya