OTT Bupati Sidoarjo, KPK Amankan Sejumlah Uang

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah diduga terkait tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jan 2020, 13:04 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2020, 13:04 WIB
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (berpeci) berjalan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta beberapa orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan (OTT). Bersama Saiful, tim mengamankan sejumlah uang.

"Ada sejumlah uang. Masih dihitung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Dia mengaku, KPK akan membeberkan jumlah uang yang diamankan tim penindakan saat jumpa pers nanti. Saat ini, tim masih memeriksa intensif Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful Ilah sendiri tiba di markas antirasuah pukul 09.20 WIB. Politikus PKB itu terlihat santai saat digelandang menuju ruang pemeriksaan lembaga antirasuah.

Dia mengaku tak tahu alasan dirinya dibawa oleh tim penindakan.

"Saya enggak tahu, saya belum tahu," kata Saiful Ilah di KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Suap Barang dan Jasa

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kiri) tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta beberapa orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan terhadap Saiful Ilah diduga terkait tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa.

"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, terkait pengadaan barang dan jasa," kata Firli.

Ini merupakan operasi senyap perdana pasca Firli memimpin lembaga antirasuah. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya