KPK Sita Mata Uang Asing dalam OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga terkait suap PAW di DPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jan 2020, 13:53 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2020, 13:53 WIB
20160616-Ilustrasi OTT KPK-Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"BB (barang bukti) berupa uang, mata uang asing," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Ali Fikri belum mengetahui jumlah total uang yang disita oleh tim penindakan. Menurutnya, uang-uang yang diduga bagian dari suap itu masih dalam penghitungan.

"Mengenai jumlah pastinya, penyelidik masih menghitungnya dengan mengkonfirmasi pihak-pihak terperiksa," kata dia.

Wahyu diamankan tim penindakan KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu diduga terlibat tindak pidana suap terkait pergantian antar waktu (PAW) di DPR.

"Suap terkait PAW," ujar sumber internal KPK saat dikonfirmasi, Kamis.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Masih Diperiksa Intensif

Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi narasumber diskusi panel Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia di Jakarta, Jumat (23/2). Diskusi membahas Pilkada Serentak dan Pemilu dengan tema Pemilih Berdaulat, Negara Kuat. (Liputan6.com/JohanTallo)

Wahyu hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim lembaga antirasuah. Selain Wahyu, KPK juga masih memeriksa tujuh orang lainnya.

"Hingga kini delapan orang masih diperiksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK akan menggelar konpers terkait OTT Komisioner KPU tersebut pada siang nanti.

"Siang nanti KPK akan menentukan sikap status terhadap para terperiksa," ujar Ali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya