Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus suap perizinan Meikarta yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat, Iwa Karniwa.
Pada dakwaannya, jaksa menyebut Iwa menerima aliran dana sebesar Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang untuk memuluskan izin proyek Meikarta.
Jaksa KPK Yadyn menyebutkan, suap tersebut diberikan oleh eks Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili kepada Iwa. Yadyn menjelaskan, uang tersebut diberikan secara bertahap kepada Iwa.
Advertisement
"Untuk dakwaan hari ini terkait Rp 900 juta kepada Sekdaprov itu terkait RDTR. Pertama itu Rp 100 juta, kedua Rp 300 juta dan Rp 500 juta. Itu untuk kepentingan pembuatan banner dan spanduk, dalam rangka persiapan pemilihan Gubernur Jawa Barat. Untuk dua kali penyerahan Rp 100 juta maupun Rp 300 juta, untuk pembelian banner dan spanduk dipasang di lima kabupaten kota. Untuk yang Rp 500 juta itu, pemberiannya cash langsung kepada terdakwa,” kaya Yadyn usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, (13/1/2020).
Jaksa juga menyebut nama anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto dan anggota DPRD Bekasi Sulaeman dalam dakwaan kasus suap perizinan Meikarta tersebut. KPK sendiri belum menetapkan keduanya sebagai tersangka meski pada persidangan sebelumnya mengakui keterlibatannya.
Namun, dia menjamin, seluruh nama yang disebutkan dalam dakwaan akan dihadirkan sesuai dengan kepentingan persidangan dan kelanjutan kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
“Sampai saat ini kami sampaikan bahwasanya ada kualifikasi peristiwa, dimana beliau ada didalamnya. Tapi nanti untuk kepentingan penelitian nanti lihat di persidangan selanjutnya. Semua akan kita hadirkan sesuai fakta dakwaan, saksi - saksi tersebut akan kami hadirkan dalam persidangan,” sebut Yadyn.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
28 Saksi
Rencananya KPK menghadirkan 28 saksi dalam lanjutan kasus dugaan suap perizinan Meikarta dalam persidangan selanjutnya. Sidang dakwaan dengan terdakwa Iwa Karniwa merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan pertama digelar pada 2020.
Sebelumnya, pada Senin (29/7/2019), Iwa oleh KPK resmi ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus suap perizinan Meikarta. Selain Iwa, KPK pada saat itu juga menetapkan Bartholomeus Toto yang merupakan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang.
Iwa diduga menerima aliran dana sebesar Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang untuk memuluskan izin proyek Meikarta. Dia juga diduga ikut campur tangan dalam pengurusan persetujuan substansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap revisi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi.
Advertisement