Kivlan Zen Batuk Parah, Hakim Setop Sidang Eksepsi

Kivlan Zen sudah menjadi tahanan rumah karena kondisinya tak memungkinkan untuk ditahan dalam penjara.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Jan 2020, 17:31 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 17:31 WIB
Kivlan Zen Sakit, Sidang Pembacaan Eksepsi Ditunda
Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang Kivlan Zen hingga 2 Januari 2020 melihat kondisinya yang masih sakit. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Situasi tak terduga terjadi dalam persidangan Kivlan Zen hari ini. Tiba-tiba, batuk Kivlan Zen tak kunjung henti. Padahal, dia tengah membacakan nota pembelaannya atau eksepsi di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Uhu-uhuk-uhuk, Yang Mulia mohon izin, saya sudah tidak kuat lagi uhuk," kata Kivlan dengan kepala yang memerah akibat batuk tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Saat memulai persidangan, Kivlan memang sudah meminta izin kepada majelis hakim untuk dibolehkan menyetop pembacaan nota pembelaan jika kondisinya sudah tidak mendukung.

Hal itu pun dibolehkan oleh pihak majelis, mengingat usia Kivlan Zen yang sudah lanjut dan kerap berobat ke RSPAD Gatot Soebroto untuk kontrol rutin tiap minggunya.

Kivlan pun diketahui sudah diputuskan menjadi sebagai tahanan rumah karena kondisinya tak memungkinkan ditahan dalam penjara.

"Apa sudah tak bisa lagi dilanjutkan? Baiklah kalau tidak bisa kami tunda eksepsi ya ke minggu depan," kata Hakim Saifudin Zuhri sambil mengetuk palu sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Seharusnya, Kivlan membacakan nota pembelaan setebal 22 lembar. Namun, karena kondisi kesehatannya, Kivlan Zen hanya membacakan 15 lembar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sakit Paru-Paru

Kivlan Zen Sakit, Sidang Pembacaan Eksepsi Ditunda
Terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen (kiri) saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang Kivlan Zen hingga 2 Januari 2020 melihat kondisinya yang masih sakit. (merdeka.com/Imam Buhori)

Terdakwa kasus kepemilikian senjata api Kivlan Zen mengaku sakit paru-paru.

"Saya kan kena paru-paru, terus luka kan," ujar Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Kivlan kerap batuk saat memberikan pernyataan kepada awak media. Kivlan juga sempat memperlihatkan obat-obatan yang tengah dia konsumsi. Kivlan mengaku obat-obatan tersebut dia dapat dari RSPAD Gatot Subroto.

"Anda bisa lihat lah. Ini obat dokter, ini obat saya segini," kata Kivlan Zen terbatuk-batuk.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya