Polisi: Keraton Agung Sejagat Janjikan Pengikutnya Gajian dengan Dollar

Iskandar mengatakan, para pengikut kerajaan Keraton Agung Sejagat menjanjikan gaji dalam bentuk dollar.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Jan 2020, 20:13 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 20:13 WIB
Barang Bukti Kasus Keraton Agung Sejagat
Polisi menunjukkan barang bukti kasus Keraton Agung Sejagat saat konferensi pers di Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (15/1/2020). Barang bukti yang disita di antaranya kartu identitas hingga dokumen palsu kartu anggota Keraton Agung Sejagat. (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 450 mengabdikan diri menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Untuk menjadi pengikut kerajaan, syaratnya dikenai mahar uang jutaan untuk bisa bergabung. Timbal baliknya, bisa menempati posisi penting di kerajaan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan, pengikut dari raja Toto Santoso (42) dan ratu Fanni Aminadia (41), berasal dari berbagai daerah di Indonesia terutama di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Iskandar menerangkan, keduanya merekrut orang-orang yang pengetahuannya agak sedikit kurang dengan diiming-imingi mendapatkan jabatan di Keraton Agung Sejagat.

"Di situ banyak jabatan yang kosong. Lalu mereka diiming-imingi jabatan. Setiap orang dimintakan uang Rp 3 juta sampai Rp 30 jutaan," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/1/2020).

Iskandar melanjutkan, para pengikut kerajaan itu juga menjanjikan gaji dalam bentuk dollar.

"Kedua pelaku ini mengklaim punya tabungan di Swiss. Makanya berani memberikan honor dalam bentuk dollar," ujar dia. 

Iskandar menuturkan, struktur di Keraton Agung Sejagat terdiri dari raja, ratu menteri hingga lurah. 

Namun, hingga kini di antara pengikutnya yang menyetorkan uang, ada yang sudah setahun terakhir tak menduduki jabatan di situ.

"Kan ada 13 menteri, di bawahnya ada Gubernur lalu Lurah. Di situlah unsur penipuannya," terang dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Perjanjian 500 Tahun

Barang Bukti Kasus Keraton Agung Sejagat
Barang bukti kasus Keraton Agung Sejagat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah, Semarang, Rabu (15/1/2020). Barang bukti yang disita di antaranya kartu identitas hingga dokumen palsu kartu anggota Keraton Agung Sejagat. (Liputan6.com/Gholib)

Sebelumnya, Menurut pengakuan Toto Santoso, kerajaan ini muncul karena sebuah perjanjian 500 tahun lalu telah berakhir.

Perjanjian itu mulai terhitung pada 1518 sampai 2018. Perjanjian tersebut isinya tentang penguasaan tentang rempah-rempah selama 500 tahun. 

"Setelah 500 tahun tidak ada lagi ikatan dari Portugis. Kemudian jatuhnya 500 tahun ini di tahun 2018. Makanya mereka setelah berakhirnya 500 tahun itu punya inisiatif yang katanya mendapatkan wangsit mendirikan Kerajaan Mataram kedua," kata Iskandar menggulang kembali pengakuan Toto Santoso.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya