DKPP Segera Kirim ke Jokowi Surat Pemecatan Wahyu Setiawan

Berdasarkan putusan sidang, DKPP memutuskan memecat Wahyu Setiawan yang dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Jan 2020, 16:57 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2020, 16:57 WIB
Pimpinan DKPP Angkat Bicara Usai Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad serta anggota komisioner DKPP, Alfitra Salamm (kiri), Idha Budhiati (dua kiri) dan Teguh Prasetyo (kanan) usai menggelar sidang kode etik kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan di KPK, Jakarta. Rabu (15/1/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menyatakan, pihaknya segera mengirimkan hasil putusan sidang putusan terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan ke Presiden Jokowi.

"Hari ini DKPP akan langsung bersurat kepada presiden untuk menyampaikan putusan DKPP hasil pemeriksaan pelanggaran etik wahyu setiawan," kata Ida di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Berdasarkan putusan sidang, DKPP memutuskan memecat Wahyu Setiawan yang dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada teradu, anggota KPU RI Wahyu Setiawan sejak keputusan ini dibacakan," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.

Mejelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.

Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tersangka KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terplih 2019-2020.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

"KPK menetapkan 4 orang tersangka, mereka adalah WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum, ATF (Agustiani Tio Fridelina) Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE. Sebagai Pemberi, HAR (Harun Masiku), dan SAE (Saeful) sebagai swasta,” ucap Lili di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya