Liputan6.com, Jakarta - Helmy Yahya sempat tak percaya ketika dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI, periode 2017-2022. Di mana saat itu, 4 Desember 2019, dirinya menerima surat pemberhentian dari Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang berisikan pencopotan dari jabatan.
"Tanggal 4 Desember saya diperberhentikan sementara, dinonaktifkan. Saya kaget, oleh karena itu tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan mengatakan Surat Keputusan atau SK itu tidak sah," kata Helmy Yahya dalam jumpa pers di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Baca Juga
Dengan perlawanan itu, kata Helmy, dilakukan mediasi kedua belah pihak. Namun, Helmy diminta jangan banyak berbicara di media.
Advertisement
Helmy pun menegaskan kala itu, kalau dirinya masih menjabat sebagai Dirut TVRI yang sah dan surat pemberhentian dirinya dianggap cacat hukum.
"Akhirnya kami dimediasi oleh Kominfo tidak boleh ada pecat-pecat, ke semua orang kami datang, kami datang ke DPR, kami bertemu dengan beberapa tokoh DPR. Kami ke BPK kami juga menghadap ke Mensesneg dan perintahnya sama dan saya diminta untuk menyampaikan pembelaan kami melakukan pembelaan serius," beber Helmy Yahya.
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Bekerja dengan Benar
Lebih lanjut ia menegaskan, kalau dirinya tak main-main terkait pemberhentian tersebut. Sebab, Helmy mengaku telah bekerja dengan benar dari apapun tudingan Dewas TVRI.
"Pembelaan saya nggak main-main loh, surat penonaktifan saya dua halaman. Saya menjawab 27 halaman. Semua catatan yang kata mereka itu itulah catatan saya, saya jawab. Lampiran nggak main-main nih 1.200 halaman, suratnya 27 halaman lampiran 1.200 halaman. Sudah saya sampaikan 18 Desember saya jawab semua itu. Itu di media ada apa Helmy Yahya dipecat? Apa kesalahan dia, saya jawab semua," pungkasnya.
Reporter: Ronald Chaniago
Sumber: Merdeka.com
Advertisement