6 Langkah Cepat Kejagung Selesaikan Kasus Jiwasraya

Presiden Jokowi bahkan meminta Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jan 2020, 19:36 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 19:36 WIB
PT Asuransi Jiwasraya Persero).
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) saat ini menjadi perhatian. Hal itu lantaran Jiwasraya sedang mengalami kemelut terkait kasus dugaan korupsi.

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengaku tidak bisa menyanggupi untuk membayar polis JS Saving Plan milik nasabah yang jatuh tempo pada Oktober hingga Desember 2019 sebesar Rp 12,4 triliun, dengan total tunggakan sebesar Rp 16,3 triliun.

Menurut keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada 2004 perusahaan memiliki cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, terjadi insolvency yang mencapai Rp 2,769 triliun.

Lantas, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahkan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

"Urusan hukum (Jiwasraya) itu urusan di Kejaksaan Agung. Saya kira penting untuk diselesaikan," kata Jokowi di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Benar saja, Kejagung bekerja cepat. Mereka sudah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya adalah Direktur dan Kepala Divisi di PT Asuransi Jiwasraya.

Berikut respons cepat Kejagung dalam menangani kasus Jiwasraya dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tetapkan Lima Tersangka

Logo Jiwasraya
Logo Jiwasraya. (Jiwasraya.co.id)

Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, Selasa, 14 Januari 2020.

Adi juga menyebut pihaknya masih mendalami aliran dana dari kelima tersangka yang diperoleh dari Jiwasraya tersebut.

"Kita sedang bekerja menuntaskan persoalan," terang Adi.

 

Panggil Tujuh Saksi

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam keterangan yang diberikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, ada tujuh saksi yang dipanggil terkait kasus Jiwasraya pada Kamis, 16 Januari 2020.

"Iya tujuh kami panggil, tiga berhalangan, sehingga hanya empat yang diperiksa sebagai saksi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Empat orang yang hadir di antaranya Direktur PT Pinnecle Investment Guntur Surya Putra, Direktur PT Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro, Kepala Bagian Keuangan Divisi Investasi Jiwasraya, Candra Triana, dan Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan Jiwasraya, Dicky Kurniawan.

Sedangkan tiga saksi yang tidak datang adalah Direktur PT Millenium Capital Management, Fahyudin Djaniatmadja, Direktur PT Jasa Capital Asset Management, Rudolfus Pribadi, dan Kepala Seksi Transaksi Bagian Keuangan Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Adi Pratomo.

 

Lakukan Kloning Alat Bukti Elektronik

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

"Dalam penggeledahan itu mungkin langkah-langkah penyitaan dan lain sebagainya, tetap harus kami lakukan," kata Adi.

Dalam penggeledahan, Kejagung juga melakukan kloning terhadap alat bukti elektronik atau IT.

"Kita sedang menelusuri alat bukti dari elektronik yang ada. Jadi kita kloning, Jaksa Agung tadi sampaikan di rapat Komisi III kita juga mengkloning IT-IT yang di tempat yang sedang kami lakukan penggeledahan," jelasnya.

Selain itu, Adi mengakui Kejaksaan Agung telah menggeledah rumah milik tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya pada Rabu, 15 Januari 2020 malam.

Kejaksaan menyita sejumlah aset seperti dokumen hingga mobil dan motor.

"Saya katakan tadi, dokumen-dokumen dan sebagainya. Ada juga (mobil dan motor)," tandasnya.

 

Sita Mobil Mewah

Mobil hasil sitaan dari tersangka kasus Jiwasraya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/1/2020).
Mobil hasil sitaan dari tersangka kasus Jiwasraya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/1/2020). (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Pada Rabu 15 Januari 2020, Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita barang bukti serta aset milik tersangka. Menurut keterangan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, ada tiga tempat didatangi oleh penyidik di bilangan Jakarta Pusat.

"Tiga tempat tapi hanya dua karena satunya kosong," kata Hari di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.

Diketahui, dua tempat tersebut adalah kediaman milik tersangka. Namun, terkait daftar inventaris sitaan, Hari masih enggan membeberkannya secara rinci.

"Masih proses penyidik, besok (Kamis 16 Januari 2020) saya beritahu setelah didata," lanjut Hari.

Sementara itu, tepat pukul 21.00 WIB di Kompleks Kejaksaan Agung, tiba-tiba saja datang sebuah mobil Mercedez Benz series E300 berpelat nomor B 737 DIR dan Motor Harley Davidson berplat B 6035 WGL.

Menurut informasi penyidik di lokasi, kendaraan tersebut adalah milik tersangka HR yang disita Kejagung.

 

Blokir Rekening Milik Tersangka

Deretan Mobil dan Harley Sitaan Kasus Jiwasraya
Petugas mengamati mobil mewah milik tersangka Jiwasraya yang terparkir di Kejaksaan Agung, Kamis (16/1/2020). Penyidik Kejagung menyita sejumlah kendaraan dari tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya berupa enam mobil berbagai merk dan satu motor Harley Davidson. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyatakan pihaknya telah memblokir rekening kustodian milik para tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi Jiwasraya.

Pemblokiran ini dilakukan menyangkut dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya oleh beberapa perusahaan dalam rentang tahun 2008 hingga 2018.

"Tim telah melakukan pemblokiran rekening efek dan rekening kustodian efek dan rekening kustodian para tersangka," kata Hari di Komplek Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Selain pemblokiran rekening, tim penyidik dan tim pelacakan aset pada subdit pelacakan aset dan barang bukti direktorat penyidikan jaksa tindak pidana khusus juga telah melakukan pemblokiran aset tanah milik tersangka. Namun demi kepentingan penyidikan total nilai aset terkait belum bisa dibeber secara rinci.

 

Periksa Mantan Dirut BEI

Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Pekerja bercengkerama di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). IHSG ditutup naik 3,34 poin atau 0,05 persen ke 5.841,46. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Erry Firmansyah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi nama selanjutnya yang akan diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

"Semua rangkaian perbuatan akan kami ungkap secara keseluruhan," tutut Jampidsus Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung DPR RI, Kamis, 16 Januari 2020.

Adi pun mengatakan Erry Firmansyah akan diperiksa dalam waktu dekat soal kasus Jiwasraya.

Saat ini, Erry Firmansyah tercatat sebagai komisaris PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) yang sahamnya dimiliki Jiwasraya dan Asabri.

Selain itu, Erry juga diketahui mendirikan PT Aurora Investasi Indonesia, yang mana anak usahanya yakni PT Aurora Asset Management menjadi salah satu manajer investasi yang mengelola portofolio Asabri.

Adi melanjutkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Erry. Rencananya, Erry akan diperiksa dalam waktu dekat soal kasus Jiwasraya.

"Iya (akan diperiksa). Nanti kita lihat jadwalnya," pungkas Adi.

 

(Okti Nur Alifia)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya